Korupsi Pertamina, Penyidik Kejagung Cecar Ahok dengan 14 Pertanyaan

4 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencecar mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuk Tjahaja Purnama alias Ahok dengan 14 pertanyaan. Ahok menjalani pemeriksaan selama 11 jam dalam kasus korupsi Pertamina hari ini, Kamis, 13 Maret 2025.

“Ada 14 pertanyaan yang ditanyakan kepada yang bersangkutan, itu hanya pertanyaan yang bersifat umum,” kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, usai pemeriksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengatakan selama pemeriksaan berlangsung Ahok membeberkan sejumlah data dan catatan rapat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Nantinya, dia melanjutkan, keterangan itu akan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengumpulkan data yang detail terkait dugaan korupsi ini.

“Karena yang disampaikan hanya berupa data catatan rapat, nanti akan didalami lagi dan penyidik akan memeriksa saksi lainnya,” kata Harli.

Sebelumnya, Ahok menyebtukan, selama pemeriksaan dia mendapatkan informasi detail mengenai kasus korupsi tersebut.

“Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” kata Ahok kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Kamis, 13 Maret 2025.

Ahok mengklaim dia tidak mengetahui bagaimana operasional perusahaan sub holding Pertamina selama menjabat Komisaris Utama. Sebagai Komisaris Utama Pertamina, dia mengaku hanya bisa melakukan pemantauan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Ini kan subholding, saya nggak bisa sampai ke operasional, saya cuma sampai memonitoring dari RKAP,” ujar dia.

Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara dugaan kongkalikong antara Sub Holding Pertamina dengan pihak swasta dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri. Kejagung sebelumnya menyatakan menemukan modus penggelembungan harga alias  markup dalam kontrak pengangkutan alias shipping sebesar 13-15 persen.

Selain itu, Kejagung juga menyatakan Pertamina mendapatkan kualitas BBM yang lebih rendah. Pertamina membayar untuk BBM jenis RON 92, namun yang datang RON 90 dan RON 88. BBM dengan spesifikasi rendah ini kemudian dicampur alias blending.  

Kejagung menyatakan menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Penyidik telah menetapkan 9 tersangka, enam di antaranya adalah pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta.

Mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono. 

Sementara tiga pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Pertamina ini adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede.

Jihan Ristyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |