CNN Indonesia
Senin, 14 Apr 2025 12:56 WIB

Denpasar, CNN Indonesia --
Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan siap datang jika dipanggil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membahas Surat Edaran (SE) pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.
Namun dia menegaskan larangan itu tak perlu koordinasi dengan Kementerian Perindustrian karena sepenuhnya kewenangan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan," kata Koster, saat usai menghadiri Rapat Paripurna ke-13 di Gedung DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (14/4).
Gubernur Koster juga menanggapi Kemenperin yang memintanya berkoordinasi sebelum memutuskan kebijakan pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.
Menurut Koster, kebijakan itu tidak perlu koordinasi dengan pemerintah pusat. Dia menyatakan kebijakan tersebut kewenangan kepala daerah atau Gubernur Bali.
"Tidak perlu koordinasi, ini kewenangan kepala daerah. Belum ada (informasi kapan dipanggil)," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memanggil Gubernur Koster dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai di Bali.
Hal tersebut dilakukan untuk membahas secara bersama mengenai Surat Edaran (SE) pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza meminta Pemprov Bali berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum memutuskan kebijakan itu yang dinilai berdampak terhadap pertumbuhan industri.
"Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan," ujar Faisol Riza dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4).
Selain itu, Kemenperin akan mengundang Pemprov Bali dan semua pihak yang bergerak di industri air minum kemasan di Bali untuk membicarakan masalah ini.
"Kita bicarakan dulu dan kasih kesempatan pelaku usaha merespons, untuk mencari jalan keluar bersama-sama. Kita akan jadwalkan mengundang semua minggu depan," ujarnya.
(kdf/wis)