REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima saja keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap tiga terpidana korupsi ASDP, Ira Puspadewi (IP), Muhammad Yusuf Hadi (MYH), dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono (HMAW). Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tak ada yang dapat mengintervensi hak istimewa Presiden di ranah hukum tersebut. Sehingga menurutnya, rehabilitasi terhadap para petinggi ASDP tak dapat dilawan.
“Hak prerogratif presiden tersebut, tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain (termasuk KPK), karena kekuasan tersebut (pemberian rehabilitasi oleh Presiden) diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya,” ujar Johanis melalui pesan singkat, Selasa (25/11/2025). “Dengan demikian, KPK juga tidak dapat mengintervensi keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi tersebut,” sambung Johanis.
Dia menerangkan, pemberian rehabilitasi terhadap para terpidana itu memang merupakan kewenangan Presiden. Dan hak istimewa Presiden tersebut terang dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur soal pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Dan dalam pemberian rehabilitasi serta grasi, Presiden Prabowo sudah melakukan prosedural tata negara dengan meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). “Sehingga keputusan presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut, tidak dapat diganggu gugat,” ujar Johanis.
Ira, merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP. Dan Yusuf Hadi menjabat sebagai Direktr Komersial dan Pelayanan ASDP. Sedangkan Harry Adhi Wicaksono adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode Juni 2020 hingga kini.
Ketiganya merupakan terdakwa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) 2019-2022 yang merugikan keuangan negara Rp 1,25 triliun. Atas vonis tersebut, Ira dihukum pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp 500 juta.
Majelis hakim juga menghukum Yusuf Hadi dan Harry Adhi Wicaksono dipidana masing-masing 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Hukuman terhadap ketiga pejabat ASDP itu, lebih ringan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya menghukum ketiganya dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun.
Namun atas putusan majelis hakim tersebut, Ira, maupun Yusuf Hadi, serta Harry Adho Wicaksono tak ada yang mengajukan banding. Sehingga kasus yang menjerat ketiga terpidana itu dinyatakan inkrah.
Putusan hukum yang sudah inkrah atau yang sudah berkekuatan hukum tetap itu pula, yang menjadikan pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo semakin kuat legitimasinya. “Karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Selain itu, KPK, belum melaksanakan eksekusi badan terhadap ketiganya.
Sebelum KPK mengeksekusi para terpidana itu, pada Selasa (25/11/2025) Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad yang mengumumkan pemberian rehabilitasi untuk Ira, Yusuf Hadi, dan Harry Adhi Wicaksono tersebut. Dengan pemberian rehabilitasi tersebut, otomatis ketiganya tak perlu menjalani putusan pidana yang sudah dijatuhkan hakim

2 hours ago
8














































