KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kasus ini mulanya disidik oleh kepolisian, tapi kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengambilalihan mungkin saja dilakukan salah satunya jika penanganannya mandek. Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur enam kriteria yang membuat KPK bisa mengambil alih penyidikan atau penuntutan suatu perkara dari kepolisian atau kejaksaan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan, perkara itu mandek, bolak-balik,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Asep, pengambilalihan penanganan kasus tak bisa serta-merta berdasarkan asumsi belaka, misalnya dikhawatirkan akan mandek atau ada konflik kepentingan. "Kami percaya bahwa teman-teman penyidik maupun penuntut umum dalam perkara tersebut akan bertindak secara profesional sesuai tuntutan profesinya gitu. Kami tunggu,” ujarnya.
Polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pengusaha bernama Don Ritto sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang. Ada tiga kasus yang diduga menjerat keduanya, yaitu korupsi PT Asabri, korupsi di PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Namun, polisi melimpahkan penyidikan tiga kasus ini ke kejaksaan dengan dalih sinergitas.
Sebelum pengumuman penetapan tersangka ini, terjadi keriuhan yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Hiruk-pikuk ini berawal dari penggeledahan penyidik kepolisian di 13 tempat sejak 8 Juli 2026 terkait dengan tiga perkara tersebut.
Rinciannya polisi menggeledah sebelas tempat di Jakarta, yaitu kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; kantor/grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Kemudian, penggeledahan di Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; rumah DR, di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah MILDK di Apartement Pacific Place; dan sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete.
Sementara itu, dua tempat lainnya berada di wilayah Tangerang Selatan dan Bogor. Kepolisian menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, serta rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
Polisi menyita uang asing yang bila dikonversi ke rupiah sekitar Rp 60 miliar dari hasil penggeledahan di kafe de'Clan Signature. Rinciannya terdiri dari uang SGD 3.130.000 dan US$ 889.965, serta Rp 259.159.000. Uang-uang itu disimpan di brankas setinggi kurang lebih dua meter yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua kafe. Polisi turut membawa tiga koper kecil berwarna hitam, biru, dan merah, satu koper besar berwarna hitam, serta satu brankas besi berukuran kecil dari sana.
Dari penggeledahan di Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar.
Sedangkan dari rumah Febrie Adriansyah, polisi menyita barang bukti sekitar Rp 476 miliar yang disimpan di dalam tujuh koper di dalam brankas. Tujuh koper itu berisi 74 kilogram emas serta uang tunai. Adapun rincian uang yang ditemukan antara lain US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta.


















































