KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Rp5,75 M

1 hour ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima suap sejumlah Rp5,75 miliar terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ardito juga disinyalir menerima gratifikasi.

"Total aliran uang yang diterima AW [Ardito Wijaya] mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12).

Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konstruksi kasus

Pada Juni 2025, Ardito selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

Sebelumnya, Februari-Maret 2025, pasca-dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang lelang PBJ di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," ungkap Mukti.

Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito meminta Hendra untuk berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo dan Sekretaris Bapenda Iswantoro yang selanjutnya berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

Pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Hendra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.

Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Ardito meminta Anton Wibowo yang juga merupakan kerabat dekatnya untuk mengondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri (EM).

Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

Atas pengondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM melalui perantara Anton.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025," ucap Mungki.

Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditangkap ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Secara simultan, KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh Pemerintah Daerah, baik kabupaten/kota/ provinsi, termasuk di Kabupaten Lampung Tengah," kata Mungki.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |