KPK Geledah Dinas PUPR Riau, Sita Bukti Elektronik

2 hours ago 9

CNN Indonesia

Rabu, 12 Nov 2025 08:56 WIB

KPK menggeledah Dinas PUPR Riau, menyita barang bukti terkait dugaan pemerasan usai Gubernur Abdul Wahid tersangka. Ilustrasi. KPK geledah dinas PUPR Riau usai Gubernur Abdul Wahid tersangka. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau pada Selasa (11/11).

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang sedang diusut.

"Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti akan dianalisis serta dikonfirmasi kepada sejumlah pihak yang akan dipanggil sebagai saksi.

Sebelum ini, tepatnya pada Senin (10/11), KPK lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau dan menyita beberapa dokumen serta BBE.

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan guna mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada waktu tersebut, penyidik turut meminta keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Pemprov Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau Raja Faisal.

"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," terang Budi.

KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penanganan kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November lalu.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |