KPK tidak hanya menyerahkan hibah, melainkan juga akan memonitoring pemanfaatan terhadap aset yang diberikan.
31 Maret 2025 | 15.42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset barang rampasan negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan total nilai Rp 15.667.681.000 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, pada Selasa, 18 Maret 2025. Hibah ini sebagai upaya percepatan pemanfaatan aset rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa KPK berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. “Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan, perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Mungki dalam keterangan resmi yang dikutip pada Ahad, 30 Maret 2025.
Hibah barang rampasan koruptor ini dilakukan untuk memberikan ruang pengelolaan barang rampasan yang lebih optimal, serta memperjelas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan barang milik negara (BMN) terhadap barang rampasan negara hasil eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan demikian, barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat segera dimanfaatkan kembali.
Melalui penyerahan hibah, kata dia, maka status penggunaan dan pemanfaatan aset itu menjadi wewenang Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Mungki menyebut KPK tidak hanya menyerahkan hibah, tetapi akan memonitoring pemanfaatan terhadap aset yang diberikan. Tujuannya, untuk memastikan kesesuaian pemanfaatannya dengan permintaan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Pelaksanaan hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Untuk itu, mekanisme hibah dilakukan atas dasar usulan penerima, dalam hal ini pemerintah daerah, yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai aset, meningkatkan penerimaan, serta mencegah pemanfaatan oleh pihak lain.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru