KPK Panggil 4 Saksi di Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis Pertamina

3 days ago 16

CNN Indonesia

Rabu, 26 Mar 2025 17:06 WIB

KPK mencecar 4 orang saksi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012. Ilustrasi. KPK mencecar 4 orang saksi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar empat orang saksi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012.

Para saksi yang diperiksa pada Senin (24/3) di Gedung Merah Putih itu ialah mantan Vice President Investigasi PT Pertamina Budhi Dermawan; mantan Chief Internal Audit PT Pertamina Wahyu Wijayanto; mantan Vice President SPI PT Pertamina M. Nirfan; dan pegawai PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Imam Mul Akhyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua saksi hadir dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (26/3).

KPK mengumumkan penyidikan kasus ini sejak November 2023. Terdapat empat orang yang sempat dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Mereka pun sudah berstatus tersangka.

Para tersangka tersebut ialah CD (Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014); APA (swasta); GW (Direktur PT Melanton Pratama); dan FAG (pegawai PT Melanton Pratama/anak GW). Mereka belum dilakukan penahanan.

Pada pertengahan tahun 2024, penyidik KPK telah memeriksa warga negara Jepang berinisial TH yang membantu memberikan informasi mengenai pengadaan katalis di PT Pertamina.

"Saksi TH sejauh ini berperan membantu penyidik untuk menerangkan proses awal pengadaan katalis di Pertamina tahun 2012," kata Tessa, Kamis, 18 Juli 2024 lalu.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |