KPK Panggil Anak SYL dan Biduan Usut Kasus TPPU

2 hours ago 8

CNN Indonesia

Kamis, 06 Nov 2025 14:29 WIB

KPK memanggil delapan saksi terkait dugaan TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan berlangsung di BPK Sulawesi Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (6/11). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (6/11).

Dua orang di antaranya ialah anak SYL yang sempat duduk di DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah. Adapun Nayunda pernah menjadi asisten dari Indira.

Agenda pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU di Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (6/11).

Sementara enam orang saksi lain yang dipanggil ialah Fitriany (Ibu Rumah Tangga), Imam Mujahidin Fahmid (Swasta, sempat menjadi staf khusus SYL), Paroki Simon Petrus Gembala (Swasta), Wahyunita Puspa Rini (Ibu Rumah Tangga), Nasrullah (Direktur PT Timurama), dan Tenri Angka (Ibu Rumah Tangga sekaligus saudara perempuan SYL).

Sebelum ini, tepatnya pada Rabu (5/11), KPK lebih dulu memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra yang merupakan anak dari SYL.

Sedangkan pada jadwal pemeriksaan Selasa (4/11), KPK sudah memanggil Ulie Ayun Sri Syahrul yang merupakan istri SYL dan GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo.

SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |