KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang dari Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

4 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan diduga memberikan uang sejumlah Rp2 miliar ke rekan wanitanya yang bernama Fitri Assiddikk.

Uang itu diduga bersumber dari hasil korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsbility (CSR) dana Program Sosial  Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Fitri pada Senin (20/10).

"Dari saudara HG, FA (wiraswasta) diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibeilkan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (20/10).

Mobil yang dibelikan berjenis Hyundai Palisade warna putih. Mobil tersebut sudah disita oleh penyidik.

Lebih lanjut, Budi menambahkan Fitri diduga juga beberapa kali mendapatkan uang dari Heri Gunawan dalam bentuk pecahan mata uang asing.

"Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer," ungkap Budi.

Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari Fitri maupun Heri Gunawan terkait temuan tersebut.

Heri Gunawan bersama koleganya yang juga merupakan Anggota DPR Fraksi NasDem yakni Satori telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |