KPK Ungkap Dugaan Korupsi Berjenjang di Kasus Kuota Haji Kemenag

2 hours ago 7

CNN Indonesia

Jumat, 19 Sep 2025 09:12 WIB

KPK mengungkap dugaan korupsi di Kemenag terkait kuota haji 2023-2024, dengan oknum meminta uang berjenjang untuk percepatan keberangkatan jemaah. KPK menaikkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada hari ini, Jumat (8/8). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang secara berjenjang di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Setelah kami telusuri, berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan permintaan uang yang diduga dari hasil jual beli kuota haji berawal dari oknum di Kemenag kemudian berjenjang kepada pihak biro perjalanan haji.

Menurut Asep alasan permintaan uang dilakukan karena jemaah haji khusus bisa menunaikan ibadah haji tanpa mengantre.

"Oknum di Kementerian Agama minta sebagai uang percepatan. Alasannya karena kuota haji khusus ini bisa berangkat tahun itu juga. Seharusnya kan tetap mengantre dua tahun, tetapi Ini bisa berangkat di tahun itu," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

(antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |