TEMPO.CO, Jakarta - SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) harus berurusan dengan polisi gara-gara meme yang dinilai menghina Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi.
Banyak pihak jadi sibuk, mulai dari Bareskrim, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi sampai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan tentu saja ITB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi sempat menahan SSS, sebelum membebaskannya dengan jaminan. Bagaimana kronologi kejadian ini?
Maret 2025
Menurut penelusuran Tribun, SSS diduga mengunggah meme Prabowo dan Jokowi itu pada bulan Maret 2025 di akun X @reiayanyami miliknya. Setelah itu, sejumlah akun mulai menyorotinya. Ia masih sempat membalas hujatan kepadanya sampai 6 Mei 2026.
6 Mei 2025
Meme itu mulai menjadi perhatian pihak berwajib pada awal Mei 2025. Pada 9 Mei, Bareskrim membenarkan penangkapan SSS.
"Iya benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi Jumat, 9 Mei 2025. "Saat ini masih dalam proses penyidikan.”
SSS ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025. Menurut Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB Farell Faiz Firmansyah, penangkapan itu dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya.
10 Mei 2025
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasa Nasbi, menyarankan mahasiswa itu dibina bukan dihukum. Apalagi, hal itu berkaitan dengan menyampaikan pendapat. "Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi," kata dia.
Ia diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 45 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
11 Mei 2025
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan dirinya sebagai jaminan penangguhan penahanan SSS.
Dia pun menjamin bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Dengan mengajukan diri sebagai penjamin, Habiburokhman juga mengatakan akan memberikan pembinaan kepada mahasiswi ITB tersebut.
Badan Reserse Kriminal Polri menangguhkan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman. Pihak kepolisian menyatakan penangguhan dilakukan agar tersangka SSS bisa melanjutkan kuliahnya.
“Penangguhan penahanan diberikan tentu didasari aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim, Ahad, 11 Mei 2025.
Berbagai Tanggapan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Badan Reserse Kriminal Polri membebaskan mahasiswa Institut Teknologi Bandung, SSS.
Said Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI, berpendapat bahwa kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat di negara yang menganut demokrasi khususnya Indonesia adalah hal yang sesuai konstitusi.
Pemerintah seharusnya mendengar maksud dan tujuan mengungkapkan ekspresi tersebut, bukan serta merta dikriminalisasi dengan melakukan penangkapan.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial bukan merupakan tindak pidana.
"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik," kata Usman melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Ia menegaskan tindakan terhadap SSS melanggar ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Menurut Isnur, meme yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) tersebut merupakan bentuk kritik terhadap fenomena “matahari kembar”, yaitu situasi di mana kepemimpinan Prabowo masih berada dalam bayang-bayang pengaruh Jokowi.
"Ini bagian dari satir, gambaran di mana Prabowo dan Jokowi dianggap sebagai dua matahari yang bersatu," ujar Isnur kepada Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung menuntut Kepolisian Republik Indonesia membebaskan SSS dari tahanan.
“Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi,” kata Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB Farell Faiz Firmansyah saat menyampaikan pernyataan sikap di depan kampus ITB pada Sabtu, 10 Mei 2025.