Kronologi Polisi Tangkap Mahasiswa Trisakti Buntut Aksi Peringatan 27 Tahun Reformasi

4 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan 15 mahasiswa Universitas Trisakti masih ditahan oleh polisi pada pagi ini, Jumat, 23 Mei 2025. Usman mengatakan sebanyak 15 mahasiswa Trisakti itu masih ditahan padahal pada Kamis sore, 22 Mei 2025, sudah ada kabar bahwa pemeriksaan sudah akan selesai. 

“Kabarnya seluruh mahasiswa yang ditangkap, termasuk ke-15 mahasiswa yang masih berada di Polda akan dipulangkan secara bertahap,” katanya melalui pesan pendek, Jumat, 23 Mei 2025.

Kronologi Penangkapan Mahasiswa Trisakti

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen menjelaskan penangkapan terjadi lantaran terjadi bentrokan antara mahasiswa dengan polisi. Wildan menjelaskan bentrokan itu terjadi ketika mahasiswa berusaha untuk memasuki kawasan Balai Kota, tetapi dihalangi oleh polisi. “Pada situasi itu ada semacam represifitas dari aparat,” kata Wildan saat dihubungi Tempo pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas Yayasan Trisakti hari ini menggelar aksi demo untuk memperingati 27 tahun Tragedi Trisakti 12 Mei 1998. Insiden itu merenggut nyawa empat mahasiswa Universitas Trisakti yakni Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Empat mahasiswa itu gugur saat menggelar aksi damai untuk menuntut reformasi pada era orde baru. Dalam aksi tersebut, massa menuntut keadilan bagi korban Tragedi Trisakti yang gugur di tangan aparat negara.

Wildan mengatakan puluhan peserta aksi yang ditangkap tersebut merupakan mahasiswa dari berbagai universitas dan sekolah tinggi di bawah Yayasan Trisakti. Hingga Rabu, 22 Mei 2025 dini hari, para peserta aksi itu masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan masih berlangsung sejak sekitar pukul 18.30 WIB tadi," kata dia. Wildan menyebut, dalam penyelidikan ini polisi menerapkan Pasal 212, Pasal 160, dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses Hukum

Saat ini Usman Hamid dan tim penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Trisakti masih mendampingi mahasiswa. Usman sejak Kamis berada di Polda Metro untuk mengikuti proses pembebasan. Keluarga para mahasiswa yang ditangkap juga berdatangan untuk menerima menunggu pemulangan mereka.

Ditemui di Polda Metro Jaya, Usman mengatakan polisi telah menetapkan 15 mahasiswa Universitas Trisakti itu sebagai tersangka. Namun dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini enggan menjelaskan soal pasal dan tuduhan apa yang polisi gunakan untuk menjerat 15 mahasiswa tersebut. 

"Rencananya semuanya dipulangkan meskipun status hukumnya berbeda-beda. Ada yang tersangka, ada yang tidak," kata Usman.

Salah satu mahasiswa Universitas Trisakti yang ikut ditangkap, Robertus Juan Pratama mengatakan, hingga saat ini sudah ada 12 mahasiswa yang dijanjikan polisi untuk dipulangkan. Bahkan, polisi juga telah membuat berita acara pelepasan dan serah terima mahasiswa yang sempat ditangkap dengan pihak keluarga.

"Pelepasan para korban ataupun orang-orang yang kemarin sempat ditangkap dan dibebaskan pada hari ini sebanyak 12 orang," ujar Juan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi tidak menyebutkan adanya penetapan tersangka maupun janji pelepasan para mahasiswa. Ia mengklaim, polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para demonstran. 

"Semuanya masih dilakukan pendalaman. Karena kan masih satu-satu (demonstran) didalami perannya dalam peristiwa yang terjadi," kata Ade dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.

Meskipun demikian, Ade mengungkapkan beberapa demonstran tersebut memang dilaporkan ke polisi atas tindakan mereka saat demonstrasi. 

Laporan kepolisian tersebut dibuat oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) Balai Kota Jakarta. 

"Laporan polisi dari saudara MF. Saudara MF merupakan petugas pengamanan yang terplotting di Gedung Balai Kota Jakarta," kata Ade. Para demonstran tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218 KUHP.

Kabar terbaru, Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang mahasiswa Universitas Trisakti yang ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh. Mahasiswa tersebut ditangkap oleh kepolisian pada Sabtu, 24 Mei 2025.

“Atas nama MAA diamankan di daerah Kecamatan Cibitung,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 15 Mei 2025.


Oyuk Ivani Sagian dan Daniel Ahmad Fajri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |