Kronologi Razman Arif Nasution Vs Hotman Paris, sampai Pengacara Naik Meja di Pengadilan Jakarta Utara

2 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution berseteru. Kali ini keributan itu menyebabkan dugaan contempt of court atau merendahkan muruah pengadilan.

Kegaduhan tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025, ketika Razman disidangkan sebagai terdakwa pencemaran nama baik Hotman. Sidang menjadi tegang ketika Majelis Hakim memutuskan sidang dilakukan tertutup karena menilai materi perkara mengandung hal-hal berkaitan dengan susila.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Razman, yang keberatan kemudian mendekati Hotman dan sempat memegang pundak seterunya itu. Kegaduhan tak terelakkan, meski tidak sempat terjadi adu pukul karena sejumlah orang cepat melerai mereka. Namun seorang pembela Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja.

Belakangan Firdaus dipecat dari Kongresi Advocat Indonesia (KAI) dan PN Jakarta Utara melaporkan Razman ke Bareskrim Polri.

Contempt of Court

Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution.

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court).

“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto seperti dikutip Antara.

MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, sekaligus melaporkan advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas.

Mengenai sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi meskipun dakwaannya tidak terkait kesusilaan, MA menyatakan bahwa hal itu merupakan otoritas hakim yang dijamin undang-undang.

Terlebih, dalam konteks perkara antara Hotman Paris dan Razman Nasution, majelis hakim menilai terdapat hal-hal yang bersinggungan dengan materi kesusilaan.

“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” kata Yanto.

Sementara itu, terkait hak undur diri hakim dari mengadili perkara, Yanto menjelaskan bahwa hal itu telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.

“Sehingga apabila tidak ada alasan atau keadaan sebagaimana yang disyaratkan undang-undang tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara,” ucap Yanto.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan mengatur bahwa ketua majelis hakim berwenang untuk memimpin dan mengendalikan persidangan.

Oleh sebab itu, apabila para pihak di persidangan menimbulkan kegaduhan, ketua majelis hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.

Dalam sidang itu, Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kronologi kegaduhan di PN Jakarta Utara:

2022 - Hotman diadukan bekas sekretaris pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Rizman menjadi pengacara Iqlima.

2022 - Hotman balik mengadukan Rizman ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

6 Februari 2025 - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman dengan terdakwa Razman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hakim memutuskan sidang tertutup karena materi pemeriksaan mengandung hal yang sensitif. Razaman keberatan dan sempat menggebrak meja, hingga hakim menskors sidang 1 jam.

Pukul 12.45 ketika sidang dilanjutkan, hakim tetap pada keputusannya untuk menggelar sidang tertutup. Razman masih tidak terima dan di tengah debat panas, ia mendekati Hotman yang duduk di kursi terperiksa dan sempat memegang pundak seterunya itu.

Beberapa orang kemudian mendekati dan melerai mereka. DI tengah suasana gaduh, anggota tim pembela Razman, Firdaus, terlihat naik meja. Sidang kemudian dihentikan dan ditunda hingga 20 Februari 2025.

10 Februari 2025 - Mahkamah Agung mengecam kericuhan tersebut dan memerintahkan PN Jakarta Utara melaporkannya ke polisi.

10 Februari 2025 - Razman mendatangi Mahkamah Agung untuk minta majelsi hakim yang menyidangkannya di PN Jakarta Utara diganti.

11 Februari 2025 - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman ke Bareskrim Polri karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.

11 Februari 2025 - Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memecat Firdaus Oiwobo, pengacara Razman yang viral karena naik ke atas meja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |