Kuasa Hukum ke KPK Proses Pembebasan Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk

2 hours ago 8

CNN Indonesia

Selasa, 25 Nov 2025 19:25 WIB

Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi dkk, Soesilo Aribowo mengaku segera ke KPK untuk segera memproses pembebasan tiga kliennya tersebut. Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi dkk, Soesilo Aribowo mengaku segera ke KPK untuk segera memproses pembebasan tiga kliennya tersebut. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi dkk, Soesilo Aribowo menanggapi rehabilitasi yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap tiga kliennya.

Ia mengaku segera ke KPK untuk segera memproses pembebasan tiga kliennya tersebut.

"Saya lagi mencoba ke KPK, apakah KPK sudah menerima surat rehabilitasi dari Presiden itu. Kalau sudah, kami ingin segera memproses klien saya untuk segera bebas," kata Soesilo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pemberian rehabilitasi yang merupakan hak prerogatif presiden itu telah menyelesaikan perkara yang menjerat kliennya.

"Ujung suatu proses putusan yang sifatnya penghukuman adalah rehabilitasi. Adanya rehabilitasi ini selesai pula perkara ini, Ibu Ira dkk sudah kembali seperti semula," kata dia.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang telah memberikan rehabilitasi ke tiga kliennya.

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan ke Prabowo, Bang Teddy (Seskab) , Dasco (Wakil Ketua MPR) dan Mesesneg, karena sudah beri rehabilitasi ke kllien saya," katanya.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara mantan Dirut PT ASPD Ira Puspadewi dihukum dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, putusan tersebut tidak bulat, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh Hakim Ketua Sunoto.

Ia mengatakan Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Ia memandang kasus itu lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip BJR.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |