Jakarta, CNN Indonesia --
Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memprotes jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat hendak memutar rekaman percakapan antara mantan Anggota DPR Fraksi PDIP Riezky Aprilia dengan orang kepercayaan Hasto, Saeful Bahri di persidangan.
Protes tersebut dilayangkan saat Riezky menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Mulanya, jaksa menanyakan apakah Riezky sendiri yang merekam rekaman berisi percakapan dirinya dengan Saeful ketika bertemu di Singapura pada 24 September 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara menerangkan Saudara merekam pembicaraan itu lewat Hp Saudara?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Betul," jawab Riezky.
"Pernah disita penyidik?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Riezky.
Jaksa kemudian hendak memutar potongan rekaman percakapan yang berdurasi selama hampir 1,5 jam tersebut di persidangan.
Karena berdurasi panjang, jaksa kemudian meminta izin majelis hakim memutar beberapa bagian yang dianggap penting dalam rekaman.
"Izin, Yang Mulia, untuk menggambarkan bagaimana komunikasi pada saat itu pertemuan saksi dengan Saeful. Kami ingin memperdengarkan pembicaraan pada saat itu," ucap jaksa.
"Namun, ini kalau di rekaman ini kalau diputar lengkap ada hampir 1,5 jam. Jadi, kami tidak akan putar semua hanya beberapa kami pilih untuk putarkan," sambungnya.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail memprotes hal tersebut. Ia mempertanyakan apakah hasil rekaman tersebut diperoleh dengan adanya surat perintah maupun izin dari Dewan Pengawas KPK.
Ia beralasan segala upaya penyadapan harus memiliki izin dari Dewan Pengawas KPK berdasarkan UU KPK terbaru.
"Sebentar, Yang Mulia, apa boleh kami tanya ke saudara Penuntut Umum tentang penyadapan atau rekaman ini ketika itu sudah ada surat perintah penyelidikannya atau belum?" kata Maqdir.
"Kedua, apakah terhadap rekaman-rekaman termasuk yang disampaikan itu sudah ada izin Dewas atau belum. Sepanjang yang kami tahu, Oktober itu sudah ada perubahan UU KPK. Kalau itu enggak ada, pekerjaan kita jadi sia-sia," lanjut dia.
Kemudian, jaksa menegaskan rekaman pembicaraan tersebut telah menjadi barang bukti dan disita dalam perkara ini.
Jaksa pun menegaskan rekaman ini bukan hasil penyadapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah melainkan dilakukan oleh Riezky.
"Bahwa ini adalah rekaman yang direkam oleh saksi sendiri. Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan sehingga bukan dari kami yang merekam. Tapi, ini adalah rekaman yang digunakan saksi untuk menguatkan keterangannya dan kemudian diserahkan untuk disita," beber jaksa.
Pengacara Hasto lainnya, Alvon Kurnia Palma tetap memprotes dan menyebut bahwa rekaman tersebut adalah ilegal.
"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," tutur Alvon.
Majelis Hakim kemudian meminta keberatan atau protes yang dilayangkan kubu Hasto disampaikan dan dituangkan dalam pleidoi.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengatakan majelis akan memiliki penilaian tersendiri terhadap rekaman percakapan tersebut.
"Jadi adapun nanti ini ilegal atau tidak sesuai, silakan saudara tanggapi. Tapi, yang jelas dalam persidangan ini kami beri kesempatan semua untuk mengajukan pembuktian. Kalau menurut penasihat hukum ini ilegal tak sah, Majelis Hakim juga punya penilaian rekaman saat ini," kata Hakim Rios.
"Namun demikian, kita lihat saja prosesnya. Nanti silakan saudara tanggapi bahwa rekaman ini tidak sah dengan alasan sebagai berikut. Nanti hakim pun punya pertimbangan. Jadi enggak perlu diperdebatkan," sambungya.
Dalam kasus ini, Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(fra/mab/fra)