Ladang Ganja Hampir 1 Hektar di Taman Nasional Bromo, Milik Siapa?

6 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi sorotan setelah ditemukannya sebuah ladang ganja seluas hampir satu hektare persegi di area konservatif tersebut. Temuan kasus itu kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur.

Dalam proses persidangannya, seorang saksi bernama Edwy Yunanto mengatakan jika luas total areal penanaman ganja itu tidak lebih dari satu hektare persegi. "Luasan totalnya nggak sampai 1 hektare," ujar Edwy dalam sidang di PN Lumajang pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari total area itu, terungkap bahwa ada 59 spot penanaman ganja di kawasan konservasi tersebut, tepatnya berada di zona rimba. Jaraknya sekitar 3 hingga 5 kilometer dari Dusun Pusung Duwur. "Ada di zona rimba. Lokasinya susah untuk dijangkau," kata Yunus Tricahyono yang juga menjabat sebagai Kepala Resor Pengelolaan Taman Nasional di Kecamatan Senduro.

Lantas, siapa sebenarnya pemilik dari ladang ganja hampir satu hektar di kawasan Gunung Bromo tersebut?

Siapa Pemilik Ladang Ganja di Kawasan Bromo?

Kasus ladang ganja di kawasan Gunung Bromo menyeret tiga orang terdakwa yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Mereka adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Mohamad Zainur Rofiq, ketiga terdakwa itu hanya pekerja lapangan yang bertugas menanam dan memanen tanaman terlarang itu. "Mereka tidak tahu ke mana saja ganja tersebut didistribusikan," tutur Rofiq saat mengungkap temuan ladang ganja, Sabtu, 28 September 2024. 

Adapun pemilik dari ladang ganja itu diduga sosok bernama Edy, yang menjadi auktor intelektual dari kehadiran ladang ganja tersebut. Di depan majelis hakim, para terdakwa mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena dijanjikan sejumlah uang oleh Edi, yang saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga terdakwa mengaku mendapatkan bibit ganja dari Edy, yang juga memberikan arahan mengenai lokasi penanaman. Semua kebutuhan ladang, termasuk bibit dan pupuk, juga disediakan oleh Edy. Selain itu, ia juga mengajarkan mereka cara menanam, memberi pupuk, serta merawat tanaman ganja. "Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen," ujar Bambang di hadapan majelis hakim. 

Ketiga terdakwa ini mengaku saling mengenal karena masih tetangga. Bahkan Tono adalah menantu Tomo. Mereka mengaku bersedia menanam ganja di kawasan itu karena dijanjikan sejumlah uang oleh Edy. Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edy menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Sementara setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

Dalam persidangan, saksi dari kepolisian mengungkap bahwa identitas Edy tidak ada dalam file di desa hingga kependudukan. Tetapi, diketahui bahwa Edy merupakan warga dari Desa Pusung Duwur. Keterangan soal Edy ini juga dikuatkan oleh Ngatika yang merupakan Kepala Dusun Pusung Duwur. 

"Edy ini warga Dusun Pusung Duwur. Tapi memang KTP nya tidak ada," ucap Ngatika. Saat ini, keberadaan Edy tidak diketahui dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Dalam persidangan dengan saksi Edwy Yunanto, terungkap bahwa masing-masing terdakwa memiliki area tanam sendiri. Tono mengelola area nomor 32, sementara Tomo bertanggung jawab atas area nomor 28, 29, dan 31. Adapun Bambang memiliki area nomor 45 dan 46. Namun, hingga saat ini, persidangan belum mengungkap siapa yang menanam di puluhan titik area lainnya.

Sebelumnya, pada akhir September 2024, Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS). Dalam kasus ini, empat tersangka yang berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa 40.000 batang tanaman ganja serta puluhan kilogram ganja kering. Setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih tiga bulan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 pada Januari 2025.

Penyidik menjerat empat tersangka ini dengan pasal 111 ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum. Lokasi ladang ganja itu berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.

David Priyasidarta dan Kakak Indra Purnama berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |