LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai penolakan Google terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta tidak mencerminkan substansi regulasi yang sedang dibahas. Pernyataan perusahaan teknologi tersebut dianggap justru membingkai revisi sebagai ancaman terhadap akses informasi, inovasi akal imitasi (AI), hingga ekonomi digital.
Menurut LBH Pers, selama ini karya jurnalistik, foto, video, data, dan berbagai kreasi lain sering menjadi bahan baku layanan pencarian, agregasi, peringkasan, hingga pelatihan AI generatif. Sementara biaya produksi, peliputan, verifikasi, penyuntingan, dan publikasi tetap ditanggung pembuat karya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Urgensi pengaturan, menurut LBH Pers, bisa dilihat dari penurunan trafik media digital. “RUU Hak Cipta diperlukan untuk menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan ciptaan yang dilindungi dan pemanfaatannya secara komersial wajib disertai izin, transparansi, serta kompensasi yang layak,” begitu bunyi pernyataan resmi LBH Pers pada Senin, 6 Juli 2026.
Google sebelumnya menyatakan perubahan regulasi hak cipta yang tengah dibahas berpotensi berdampak pada perkembangan ekosistem digital di Indonesia. “Momentum perkembangan digital saat ini sedang berada dalam risiko. Indonesia sedang mempertimbangkan perubahan berdampak luas pada UU Hak Cipta,” begitu tulis Google dalam keterangan resmi pada 29 Juni lalu.
Menurut perusahaan, mandat yang kaku dan terlalu luas itu akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia. Regulasi itu juga dinilai berisiko menghambat investasi yang dibutuhkan untuk menggerakkan masa depan digital. Usulan revisi juga dianggap berdampak pada konsumen, pelaku usaha, dan kreator di Indonesia.
Oleh LBH Pers. pernyataan Google tersebut dianggap menyesatkan lantaran mengabaikan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital tanpa mekanisme izin, transparansi, dan kompensasi yang memadai. Mengutip temuan AMSI dan Monash University, LBH Pers menyebut lima situs berita terbesar di Indonesia kehilangan sekitar 40 persen pengunjung pada September 2024 hingga November 2025. Riset Tow Center for Digital Journalism juga menunjukkan 80 persen pembaca mengandalkan ringkasan AI tanpa membuka tautan sumber asli dalam sedikitnya 40 persen aktivitas pencarian.
Ada lima pokok pandangan yang didengungkan oleh LBH Pers. Pertama, Google dinilai memperoleh keuntungan ekonomi dari pemanfaatan konten yang diproduksi pihak lain. Untuk ini, LBH Pers mendesak penyusunan aturan mengenai izin, kompensasi, dan transparansi. Kedua, revisi UU Hak Cipta disebut mengatur pemanfaatan karya secara komersial, bukan membatasi akses informasi atau penggunaan wajar.
Ketiga, LBH Pers menilai Google menggunakan narasi yang menimbulkan kekhawatiran publik untuk menolak kewajiban akuntabilitas, padahal aturan tersebut ditujukan kepada platform digital yang memanfaatkan karya secara komersial. Keempat, Google dinilai perlu bertanggung jawab atas penggunaan AI melalui transparansi terkait pemanfaatan karya untuk pelatihan model, peringkasan, maupun layanan AI lainnya. Terakhir, LBH Pers menyebut pengaturan kompensasi bagi penerbit dan pemegang hak telah diterapkan di berbagai negara sehingga Indonesia tidak sedang menjadi pengecualian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Kini, manajemen Google diminta menghormati hak moral dan hak ekonomi para kreator, serta memberikan kompensasi yang layak atas pemanfaatan karya. Organisasi tersebut juga meminta Google menghentikan narasi ihwal regulasi hak cipta bakal menghambat akses informasi maupun kemajuan teknologi.
Jika ingin terlibat aktif dalam pembentukan RUU Hak Cipta, LBH Pers menyarankan Google menghormati seluruh ciptaan yang selama ini telah menguntungkan perusahaan. “Termasuk Google News, Google News Showcase dan Google AI Overviews,” begitu pernyataan LBH Pers.


















































