TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Haryono, sopir taksi online yang menjadi tersangka usai melaporkan kasus polisi bunuh warga di Palangkaraya, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menilai tuntutan itu mengabaikan hak justice collaborator (JC).
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan Haryono sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Pada 29 April 2025, LPSK juga telah mengirimkan rekomendasi pemberian hak sebagai saksi pelaku yang bekerjasama kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemberian rekomendasi LPSK tersebut juga termasuk pemberian keringanan tuntutuan penjatuhan pidana terhadap MH," kata Sri dalam keterangan resminya, Jumat, 16 Mei 2025.
Sri mengatakan, rekomendasi itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi kesaksian/keterangan, keberanian, dan kesediaan yang telah diberikan dalam mengungkap tindak pidana sehingga menjadi terang dan jelas.
Namun, dengan tuntutan 15 tahun penjara, Sri menilai, jaksa abai terhadap rekomendasi LPSK. Hal ini pun dapat berdampak terhadap keberanian masyarakat dalam bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana.
"Jika JC seperti MH tetap dituntut dengan pidana berat, maka akan jadi preseden kurang baik yang dapat mematahkan semangat saksi-saksi lain untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses pengungkapan perkara," kata Sri.
Sri melanjutkan, berdasar penelaahan dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan, LPSK juga menilai posisi Haryono bukanlah pelaku utama dan tidak memiliki niat maupun motif untuk melakukan pencurian atau pembunuhan. Haryoni juga mempunyai itikad baik untuk memberikan keterangan yang dapat membantu pengungkapan perkara.
Selain itu, dilihat dari kedudukan dan latar belakangnya, terdakwa Anton Kurniawan Stiyanto mempunyai posisi yang lebih kuat, yakni anggota polisi aktif yang bersenjata dan memiliki peran dominan, termasuk dalam membuang jasad korban dan membersihkan jejak. "Posisi Haryono membantu karena merasa terancam secara fisik dan psikologis oleh pelaku utama," kata Sri.
Sri pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa MH bertindak dalam tekanan dan ketakutan, serta telah menunjukkan iktikad baik dengan menjadi JC.
"Sidang lanjutan berikutnya dijadwalkan pada 16 Mei 2025," kata Sri.
Selanjutnya diperlukan upaya bersama koordinasi lintas lembaga untuk dapat memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh, termasuk menelusuri indikasi pelanggaran hukum oleh pelaku utama selama proses peradilan.
Kasus polisi bunuh warga ini terungkap usai Muhammad Haryono mendatangi Kepolisian Resor Kota Palangka Raya pada 10 Desember 2024. Haryono melaporkan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan di Katingan Hilir pada 6 Desember merupakan korban penembakan oleh Brigadir Anton.
Pembunuhan yang terjadi pada 27 November 2024 itu bermula ketika Brigadir Anton bersama Haryono sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Mereka berkendara ke arah tempat kejadian perkara di Jalan Tjilik Riwut KM 39 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pada saat itu mereka bertemu korban, berinisial BA, yang merupakan sopir ekspedisi sedang berada di pinggir jalan.
Kepada korban, Anton mengaku sebagai anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38. Anton pun mengajak korban untuk menaiki mobil Daihatsu Sigra. Di dalam mobil, Anton menembak korban.
"Setelah itu, peristiwanya adalah korban dibuang dan mobil Grandmax (yang dikendarai korban) dikuasai," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024.
Selain itu, Djoko juga mengungkapkan bahwa Anton positif menggunakan narkoba.
Polda Kalimantan Tengah juga menetapkan Haryono sebagai tersangka sejak 14 Desember 2024. Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Erlan Munaji menyebutkan sejumlah peran ketelibatan Haryono. Pertama, kata dia, Haryono berperan membantu Anton membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Katingan.
Peran Haryono lainnya adalah turut membantu Anton membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil, menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan dan Palangka Raya. Haryono juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban. "Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK," ucap Erlan dalam keterangan resmi pada Rabu, 18 Desember 2024.