CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2025 11:00 WIB
Ilustrasi. ART dipaksa majikan makan kotoran anjing di Batam. (Istockphoto/coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap seorang majikan di Batam, Roslina usai terbukti menganiaya asisten rumah tangga (ART) hingga dipaksa makan kotoran anjing.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," kata hakim Pengadilan Negeri Batam saat membacakan putusan mengutip detikcom, Selasa (9/12).
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan berulang secara sadis. Perbuatan tersebut menyebabkan korban dan keluarganya menderita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menilai terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Marliyati Louru Peda. Terdakwa Marliyati yang berstatus ART itu divonis 2 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara.
Dalam proses persidangan, ART bernama Intan mengaku dianiaya hingga dipaksa makan kotoran anjing oleh Roslina selaku majikan dan Marliyati yang juga ART. Intan mengatakan semua yang dikerjakannya dianggap salah oleh Roslina dan Marliyati.
Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina.
"Saya telan karena takut dipukul," katanya lirih.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)

2 hours ago
6














































