CNN Indonesia
Rabu, 01 Okt 2025 23:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi Asabri.
Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan pengajuan PK itu dilakukan pihaknya lantaran ditemukan bukti baru yang mendukung kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai tidak ada bukti konkret yang menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan terhadap kliennya.
"Majelis Hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasar tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/10).
Deolipa menyebut Hakim juga keliru karena merangkap kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Asabri dalam dua periode yang berbeda.
Dalam periode 2010 hingga 2020, kata dia, terdapat dua jabatan Direktur Utama berbeda yakni Adam Damiri di periode 2012-2016 dan Sonny Widjaja periode 2016-2020.
Sementara dalam putusannya, majelis hakim langsung membebankan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun kepada Adam Damiri.
"Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun. Ditambah sahamnya masih ada dan masih untung pas dijual," ujarnya.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016 Adam Damiri.
Majelis hakim banding menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama dalam penjatuhan pidana penjara belum mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Putusan tersebut diketok pada 19 Mei 2022 dengan komposisi Tjokorda Rai Suamba sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso; Artha Theresia; Anthon R Saragih; dan Hotma Maya Marbun.
Meski hukuman Adam dikurangi di tingkat banding, vonis ini masih lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(fra/tfq/fra)