TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau warga agar melapor jika ada temuan Minyakita yang masih tak sesuai takaran ke kementeriannya. Ia juga siap menerima laporan Minyakita jika masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
"Tolong kalau ada harga, ada kecurangan-kecurangan disampaikan ke kami. Biar kami segera tindak lanjuti," ujar Budi Santoso usai memantau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu, 15 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi Santoso mengatakan terus bekerja sama dengan satuan tugas (satgas) pangan di seluruh Indonesia dan dinas terkait. Saat ini, ujar dia, kementeriannya terus bergerak menertibkan Minyakita yang diedarkan tak sesuai aturan, "Jangan sampai itu terulang-ulang kembali," ujar pejabat yang belakangan menjadi kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya menemukan kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Ia menemukan manipulasi isi minyak goreng subsidi itu saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 14 Maret 2025.
Ia menyampaikan ada sejumlah perusahaan yang kedapatan mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter. "Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 mililiter. Ini merugikan masyarakat," kata dia seusai sidak di Surabaya, dikutip melalui keterangan pers Kementerian Pertanian, Jumat, 14 Maret 2025.
Pemerintah telah mulai menarik MinyaKita kemasan 1 liter yang diedarkan hanya 750–800 mililiter dari pasaran. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan langkah ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2025 di Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
Budi Santoso mengatakan, Kemendag pada 7 Maret 2025 menemukan penyunatan volume MinyaKita ini dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok. Tapi saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Ternyata, PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang. “Tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MinyaKit yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Menurut dia Kemendag sebelumnya telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025 oleh PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kementerian ini bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi. “Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ujar dia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menambahkan, Kemendag telah mengawasi repacker MinyaKita tam sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” ujar Moga.
Moga menjelaskan, bahan baku MinyaKita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku. Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai. “Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” ujar dia.
Ia menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.