Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO

4 hours ago 14

CNN Indonesia

Kamis, 23 Okt 2025 00:00 WIB

Advokat Marcella Santoso, Ariyanto, M. Syafei juga didakwa pencucian uang dalam perkara suap majelis hakim atas vonis lepas CPO. Advokat Marcella Santoso, Ariyanto, M. Syafei juga didakwa pencucian uang dalam perkara suap majelis hakim atas vonis lepas CPO. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto bersama pihak swasta bernama M. Syafei juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022.

Pidana asal dari TPPU itu adalah dugaan suap Rp40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuturkan Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar. Dia disebut menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang diduga hasil korupsi dengan perolehan yang sah.

"Berupa uang dalam bentuk dolar Amerika yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M. Syafei dan legal fee sebesar Rp24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ungkap jaksa.

"Dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu antara lain menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah," tambah jaksa.

[Gambas:Video CNN]

Sedangkan M. Syafei diduga melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411 juta.

"Berupa uang di antaranya dalam bentuk mata uang dolar Amerika senilai Rp28 miliar yang dikuasai terdakwa M. Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso, beber jaksa.

"Termasuk uang operasional sebesar Rp411.698.223 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa.

Marcella dkk disebut menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya M. Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(ryn/chri)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |