TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginginkan pencairan tunjangan hari raya atau THR bagi pengemudi ojek online (ojol) dapat diberikan oleh aplikator dalam bentuk tunai. Kendati demikian, Yassierli belum bisa memastikan kapan pencairan THR itu akan dilaksanakan.
Ia hanya mengatakan kepastian mengenai THR untuk pekerja layanan berbasis daring ini akan segera diberikan. “Kami mintanya nanti dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, aturan pemberian THR ojol sudah dalam tahap finalisasi. Ia memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunan kebijakan itu. Ia mengatakan pemerintah mengutamakan adanya dialog antara semua pihak yang terlibat, seperti penyedia layanan (aplikator), hingga mitra atau pengemudi ojol.
“Saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kami ingin memastikan, sebelum kami umumkan, itu nanti adalah hasil dari proses musyawarah,” katanya. “Saya optimistis tidak lama lagi akan selesai.”
Pemerintah dan penyedia layanan, lanjut dia, terus membahas dan mencari formula yang tepat untuk kebijakan THR bagi ojol ini. Pasalnya, penyusunan kebijakan ini memiliki kompleksitasnya sendiri, seperti harus mencakup jenis angkutannya, layanan, hingga jam kerja para mitra.
“Kami mencari formula yang kemudian bisa cover kompleksitas tadi,” ujar dia. “Ini butuh waktu.”
Menurut dia, beberapa pengusaha penyedia layanan merespons kebijakan ini dengan kesiapan. Namun lagi-lagi, ia menegaskan pemerintah dan aplikator mencoba saling memahami formula pemenuhan hak pekerja layanan berbasis daring itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan penentuan formulasi tunjangan yang akan diberikan menjadi kendala pemerintah dalam memutuskan aturan THR ojol. Hal ini lantaran belum ada angka pasti total pengemudi serta berapa pekerja yang memang aktif dan berapa yang bekerja sampingan.
Statistik pekerja digital pun masih variatif, sehingga Kementerian mengimbau mitra atau stakeholder dan kementerian lain yang memiliki akses data jenis pekerjaan ini, saling berbagi data. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Ketenagakerjaan jumlah totalnya 9,1 juta. "Tapi itu ada yang aktif dan tak aktif, maka sedang kami telusuri,” kata Indah.
Dia juga belum bisa menjawab penyaluran THR akan diberikan kepada pekerja ojek online yang bekerja penuh waktu atau paruh waktu, karena nilainya akan berbeda. Begitu pula formula dan berapa besarannya.
Adapun Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menegakkan kepastian hukum atas hak pengemudi ojol, taksi online dan kurir mendapatkan tunjangan hari raya (THR). SPAI menyatakan akan mengawal desakan ini agar platform membayar THR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kebijakan populis ini terus kami kawal untuk memastikan terpenuhinya hak kami mendapatkan THR,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 25 Februari 2025.
Lily mengatakan selama 10 tahun terakhir, perusahaan platform hanya mengakui status pengemudi mitra, sehingga mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sikap platform ini dianggap preseden dan berdampak buruk pada iklim investasi di Indonesia karena melanggar hak asasi pengemudi untuk mendapatkan pekerjaan manusiawi dan pendapatan layak.
“Aturan ini untuk menolak Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan platform untuk mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja dan memenuhi hak-hak pekerja,” kata dia.
Adil Al Hasan dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.