Mendaki saat Gunung Gede Tutup, 36 Orang Didenda 5 Kali Lipat

4 hours ago 12

CNN Indonesia

Jumat, 24 Okt 2025 23:06 WIB

Sebanyak 36 pendaki ilegal di Gunung Gede Pangrango disanksi. Mereka dikenakan denda 5 kali lipat dan sanksi sosial. Gunung Gede Pangrango ditutup mulai 13 Oktober 2025. (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 36 warga atau pendaki asal Jabodetabek disanksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Pasalnya, mereka kedapatan mendaki secara ilegal di tengah penutupan pendakian.

Pejabat Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Agus Deni mengatakan selama 10 hari terakhir penerapan penutupan ada 36 orang yang terjaring petugas tengah mendaki Gunung Gede.

"Mereka naik melalui jalur Gunung Putri. 36 orang itu berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya," kata dia mengutip detikcom, Jumat (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, para pendaki tersebut diketahui tidak mendaftar secara resmi melalui situs milik BBTNGGP atau Simaksi.

"Jadi mereka ini memang tidak sabar untuk naik, makanya melalui jalur ilegal dan tidak daftar lewat Simaksi," kata dia.

Dia mengatakan para pendaki ilegal langsung diminta untuk turun dan diberi sanksi berupa membayar 5 kali lipat dari biaya resmi.

"Kami juga terapkan sanksi sosial berupa membuat video permohonan maaf serta diunggah di media sosial. Jika masih mendaki secara ilegal, kami akan berikan sanksi lebih berat," kata dia.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |