KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang kini diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ikut terseret dalam perkara tersebut. Febrie kemudian mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pimpinan KPK sebelumnya menerima undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk membahas kewenangan koordinasi dan supervisi penanganan perkara di lembaga penegak hukum lain. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pimpinan KPK kemudian menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti serta Asep Guntur Rahayu menghadiri pertemuan tersebut. “Di sana kami berdiskusi dengan penyidik terkait bagaimana koordinasi dan supervisi sebuah perkara. Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Asep, KPK hanya dapat mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi kriteria yang diatur dalam undang-undang. “Kalau diambil alih, itu ada tahapannya. Mulai dari komunikasi, koordinasi, disupervisi dulu. Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” katanya.
Asep menegaskan, KPK tidak dapat mengambil alih perkara hanya berdasarkan asumsi, misalnya karena khawatir penyidikan akan mandek. Menurut dia, semua proses penegakan hukum yang sedang berjalan harus dihormati.
“Tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri, misalkan berasumsi bahwa, 'Wah, ini enggak mungkin lah, pasti perkaranya macet dan lain-lain, susah,' itu kan asumsi,” tuturnya. Asep mengatakan KPK meyakini kepolisian maupun kejaksaan akan menjalankan tugasnya secara profesional. Karena itu, KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Geledah 13 Lokasi
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam tiga perkara, yakni PT Asabri, korupsi pasokan batu bara PLN yang menyebabkan blackout, serta PT Krakatau Steel. Nama Febrie Adriansyah ikut disebut dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8-9 Juli 2026.
Di Jakarta, polisi menggeledah 10 lokasi, yaitu kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; kantor grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Coin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah milik TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; rumah milik DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; serta rumah milik MILDK di Apartemen Pacific Place.
Sementara itu, polisi juga menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Hingga berita ini ditulis, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah di Sentul tersebut.
Rangkaian penggeledahan itu menjadi sorotan setelah Kortastipidkor Polri menggeledah Kafe de'Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu sekitar pukul 11.45 WIB. Kafe itu sebelumnya bernama Gontran Cherrier. Berdasarkan pantauan Tempo, sekitar 15 personel Brimob bersenjata laras panjang berjaga selama penggeledahan berlangsung.
Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, polisi menyita uang dalam berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai hampir Rp 60 miliar. “Kami telah menyita dokumen, beberapa elektronik termasuk handphone, dan uang SGD 3.130.000, US$ 889.965, serta Rp 259.159.000. Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp 60 miliar,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto pada Rabu.
Polisi menemukan uang tersebut di dalam sebuah brankas besar setinggi sekitar dua meter yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua kafe. Penyidik juga membawa tiga koper kecil berwarna hitam, biru, dan merah, satu koper besar berwarna hitam, serta sebuah brankas besi berukuran kecil.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penyidik menemukan uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan sejumlah dokumen di dalam brankas tersebut.
“Terselubung, di balik satu lemari ada satu brankas dan sudah dibuka. Memang ada dokumen dan penyimpanan uang yang cukup besar dan fantastis dalam mata uang Singapura dan US dolar,” kata Budi pada Rabu.
Kafe de'Clan bukan kali pertama menjadi sasaran penggeledahan. Tahun lalu, polisi juga berencana menggeledah tempat tersebut. Kafe itu dikelola Ferry Yanto Hongkiriwiang yang diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah. Polisi pernah menangkap Ferry pada Senin, 28 Juli 2025, atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan.
Kasus penguntitan terhadap Febrie terjadi di restoran yang kini bernama de'Clan pada 19 Mei 2024. Saat itu, restoran tersebut masih menggunakan nama Gontran Cherrier. Sejak Agustus 2024, pengelola mengganti namanya menjadi de'Clan. Febrie dikabarkan kerap sarapan di lokasi itu.
Seorang polisi yang mengikuti penggeledahan mengatakan penyidik memang mendengar nama Febrie muncul dalam penyidikan. Namun, menurut dia, keterkaitan tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen. “Iya kami dengar, tapi kan itu harus dibuktikan dengan dokumen,” katanya.
Di waktu yang sama, polisi juga menggeledah Coin Money Changer yang berada tepat di sebelah kafe. Dari lokasi itu, penyidik menyita 71 barang bukti serta uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar. Polisi juga membawa tiga pegawai kafe untuk diperiksa sebagai saksi.
Sita Emas 74 Kilogram
Dari penggeledahan rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, polisi menyita aset senilai sekitar Rp 476 miliar yang tersimpan di dalam brankas. “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper,” kata Totok pada Kamis.
Tujuh koper tersebut berisi 74 kilogram emas serta uang tunai. Rinciannya meliputi US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Jika dikonversi ke rupiah, nilai seluruh barang bukti itu mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Selain itu, polisi menyita sejumlah dokumen dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang di dalam brankas. Namun, Totok belum mengungkap identitas pemilik rumah tersebut. “Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.


















































