Mengapa Wajib Pajak Harus Memiliki NPWP?

1 day ago 9

8000hoki Situs website Slot Gacor Malaysia Terkini Mudah Lancar Win Terus

hokikilat.com List Login situs Slots Gacor China Terkini Sering Win Setiap Hari

1000hoki List Platform web Slots Gacor Terbaru Sering Win Non Stop

5000hoki List Login website Slot Gacor Singapore Terkini Pasti Jackpot Online

7000hoki List Akun situs Slots Gacor Indonesia Terbaru Mudah Menang Terus

9000hoki.com Agen server Slot Gacor Cambodia Terkini Sering Lancar Jackpot Full Terus

Alternatif ID games Slot Gacor server Cambodia Terkini Sering Lancar Jackpot Full Non Stop

Idagent138 Daftar Akun Slot Maxwin Online

Luckygaming138 Daftar Akun Slot Gacor Terbaik

Adugaming Daftar Slot Anti Rungkat Terbaik

kiss69 Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Agent188 Akun Slot Game

Moto128 Daftar Slot Terpercaya

Betplay138 login Id Slot Gacor Online

Letsbet77 Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Portbet88 login Slot Anti Rungkad Terpercaya

Jfgaming Daftar Akun Slot Anti Rungkad

Mg138 Slot Gacor Terbaik

Adagaming168 login Akun Slot Terbaik

Kingbet189 login Id Slot Maxwin Terpercaya

Summer138 Slot Anti Rungkat Terpercaya

Evorabid77 Akun Slot Online

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Untuk memastikan sistem perpajakan berjalan dengan baik, pemerintah mewajibkan setiap individu atau badan yang memenuhi kriteria tertentu untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini berfungsi sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan dan menjadi tanda bahwa seseorang atau badan usaha terdaftar sebagai wajib pajak.

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan seseorang atau badan usaha. Nomor ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain sebagai identitas, NPWP juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak. Setiap dokumen perpajakan memiliki keterkaitan dengan NPWP sehingga nomor ini menjadi elemen penting dalam administrasi perpajakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan aturan yang berlaku, awalnya setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP yang terdiri dari 15 digit angka. Sembilan digit pertama mencerminkan kode wajib pajak, sedangkan enam digit berikutnya merupakan kode administrasi. Namun sekarang nomor NPWP sudah sama dan sesuai dengan nomor NIK. 

Jenis NPWP

NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan di Indonesia, baik dari pekerjaan tetap, usaha, maupun pekerjaan lepas. Sementara itu, NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.

Tidak semua orang diwajibkan memiliki NPWP. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Selain itu, mereka juga tidak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Daftar NPWP Secara Online Lewat Coretax

Dilansir dari Antara, pemerintah terus berupaya mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat, salah satunya yakni dalam pendaftaran NPWP. Mulai 31 Desember 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax). Melalui sistem ini, wajib pajak kini dapat mendaftarkan NPWP secara online dengan lebih mudah dan cepat. 

Coretax dirancang untuk memberikan proses yang lebih mudah dan lebih nyaman bagi wajib pajak. Fitur Coretax yang lebih modern dan akses yang lebih fleksibel melalui smartphone diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini sering menjadi kendala. Adapun pendaftaran NPWP melalui Coretax dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id/coretaxdjp

Asma Amirah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |