Mengapa Wajib Pajak Harus Memiliki NPWP?

19 hours ago 8

8000 hoki Agen web Slots Maxwin Cambodia Terpercaya Pasti Jackpot Full Non Stop

hokikilat Top Platform website Slots Maxwin China Online Pasti Scatter Terus

1000hoki.com Platform situs Slot Gacor Vietnam Terkini Pasti Menang Terus

5000 hoki ID situs Slots Maxwin Indonesia Terkini Pasti Lancar Scatter Banyak

7000 Hoki Online List Agen situs Slot Gacor Myanmar Terkini Pasti Jackpot Full Setiap Hari

9000 hoki List Daftar website Slots Gacor Singapore Terkini Gampang Menang Non Stop

Situs games Slots Maxwin Malaysia Terkini Pasti Jackpot Non Stop

Idagent138 Daftar Id Slot Gacor

Luckygaming138 Akun Slot Anti Rungkat

Adugaming login Slot Terpercaya

kiss69 login Akun Slot Gacor

Agent188 Daftar Akun Slot Gacor Terpercaya

Moto128 Slot Anti Rungkad

Betplay138 login Slot Terpercaya

Letsbet77 Slot Maxwin Terpercaya

Portbet88 login Slot Gacor Online

Jfgaming168 Slot Maxwin

MasterGaming138 Daftar Id Slot Gacor Terbaik

Adagaming168 login Akun Slot Game Terpercaya

Kingbet189 Id Slot Game Terpercaya

Summer138 Daftar Slot Anti Rungkad Terpercaya

Evorabid77 Daftar Slot Anti Rungkat Online

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Untuk memastikan sistem perpajakan berjalan dengan baik, pemerintah mewajibkan setiap individu atau badan yang memenuhi kriteria tertentu untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini berfungsi sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan dan menjadi tanda bahwa seseorang atau badan usaha terdaftar sebagai wajib pajak.

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan seseorang atau badan usaha. Nomor ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain sebagai identitas, NPWP juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak. Setiap dokumen perpajakan memiliki keterkaitan dengan NPWP sehingga nomor ini menjadi elemen penting dalam administrasi perpajakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan aturan yang berlaku, awalnya setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP yang terdiri dari 15 digit angka. Sembilan digit pertama mencerminkan kode wajib pajak, sedangkan enam digit berikutnya merupakan kode administrasi. Namun sekarang nomor NPWP sudah sama dan sesuai dengan nomor NIK. 

Jenis NPWP

NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan di Indonesia, baik dari pekerjaan tetap, usaha, maupun pekerjaan lepas. Sementara itu, NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.

Tidak semua orang diwajibkan memiliki NPWP. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Selain itu, mereka juga tidak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Daftar NPWP Secara Online Lewat Coretax

Dilansir dari Antara, pemerintah terus berupaya mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat, salah satunya yakni dalam pendaftaran NPWP. Mulai 31 Desember 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax). Melalui sistem ini, wajib pajak kini dapat mendaftarkan NPWP secara online dengan lebih mudah dan cepat. 

Coretax dirancang untuk memberikan proses yang lebih mudah dan lebih nyaman bagi wajib pajak. Fitur Coretax yang lebih modern dan akses yang lebih fleksibel melalui smartphone diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini sering menjadi kendala. Adapun pendaftaran NPWP melalui Coretax dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id/coretaxdjp

Asma Amirah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |