TEMPO.CO, JAKARTA - Apakah Anda pernah mendengar tentang aturan ganjil genap Jakarta? Aturan ini merupakan aturan yang menggantikan kebijakan 3 in 1 yang sebelumnya mengharuskan kendaraan mengangkut minimal tiga penumpang.
Baik aturan 3 ini 1 atau ganjil genap, kebijkan-kebijakan tersebut dilakukan untuk kemacetan dan membatasi volume kendaraan di jalan-jalan tertentu, termasuk yang menghubungkan gerbang tol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agar lebih mengetahui tentang aturan ganjil genap Jakarta dan kapan berlakunya. berikut ini informasinya untuk Anda.
Apa Itu Aturan Ganjil Genap di Jakarta?
Aturan ganjil genap Jakarta adalah aturan yang membatasi kendaraan dengan nomor polisi tertentu untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal yang ditentukan.
Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) hanya diperbolehkan melewati jalan yang terkena kebijakan ini pada tanggal ganjil.
Begitu pula, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) hanya bisa melintas pada tanggal genap.
Sebagai contoh, pada 3 Januari, hanya mobil dengan nomor polisi ganjil yang boleh melewati jalan yang berlaku aturan ganjil genap di Jakarta.
Kapan Jam Ganjil Genap Jakarta Berlaku
Aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja (Senin hingga Jumat) dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada hari libur atau akhir pekan, pengemudi bebas melintasi jalan-jalan yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap.
Aturan ini berlaku dalam dua periode waktu setiap harinya:
- Pagi: 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore/Malam: 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Di luar jam-jam tersebut, kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap dapat melintas tanpa pembatasan.
Penentuan Nomor Polisi Ganjil Genap
Penentuan apakah kendaraan masuk dalam kategori ganjil atau genap berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan tersebut. Berikut cara menentukan kategori nomor polisi kendaraan:
- Nomor Polisi Ganjil: Jika angka terakhir pada nomor polisi kendaraan Anda adalah 1, 3, 5, 7, atau 9, maka kendaraan Anda terdaftar sebagai kendaraan ganjil.
- Nomor Polisi Genap: Jika angka terakhir pada nomor polisi kendaraan Anda adalah 0, 2, 4, 6, atau 8, maka kendaraan Anda terdaftar sebagai kendaraan genap.
Daftar Jalan Ganjil dan Genap
Berikut 26 lokasi ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap.
1. Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
3. Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
4. Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
AULIA ULVA, berkontribusi dalam artikel ini.