Mengenal RUU Penyesuaian Pidana yang Akan Dikebut DPR Usai KUHAP

2 hours ago 7

CNN Indonesia

Sabtu, 22 Nov 2025 08:20 WIB

Komisi III DPR segera membahas RUU Penyesuaian Pidana usai mengesahkan RKUHAP menjadi UU baru. Lantas apa isi RUU tersebut? DPR setujui RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR segera membahas RUU Penyesuaian Pidana usai mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11).

Komisi III DPR menargetkan RUU Penyesuaian Pidana akan dibahas mulai pekan depan, dan ditargetkan rampung dalam masa sidang ini hingga Desember mendatang.

"Ya target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu berlaku 2 Januari. Nah kita target ini," kata anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa isi RUU tersebut?

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana merupakan perintah Pasal 613 KUHAP yang mengamanatkan penyesuaian undang-undang lain dengan KUHP, termasuk UU Pemerintah Daerah.

"Jadi harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional," katanya.

Menurut Eddy, RUU Penyesuaian Pidana hanya akan berisi tiga bab yang terdiri dari 35 pasal. Dia bilang RUU tersebut harus segera diselesaikan agar KUHP bisa berlaku pada 2 Januari 2026.

Eddy menjelaskan, tiga bab tersebut akan berisi: pertama, penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP; kedua, penyesuaian perda dengan KUHP; tiga, perbaikan redaksi dari isi KUHP.

"Harus selesai kalau enggak KUHP baru, enggak bisa dilaksanakan," katanya.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |