Mengenal Trading Halt, Trading Suspend, dan Auto Rejection dalam Pasar Saham

3 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5,02 persen ke level 5.146 pada penutupan perdagangan sesi pertama, Selasa, 18 Maret 2025. Kondisi tersebut memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara waktu atau trading halt.

“Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen,” kata Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain trading halt, terdapat beberapa istilah lain yang sering digunakan dalam dunia pasar modal, seperti trading suspend dan auto rejection. Lantas, apa perbedaannya? 

Trading Halt

Melansir repository.radenintan.ac.id, trading halt adalah pembekuan perdagangan untuk sementara dengan syarat seluruh pesanan yang belum dialokasikan tetap berada di JATS dan dapat ditarik oleh anggota bursa. Ketika terjadi kepanikan pasar dengan transaksi jual atau beli yang menyebabkan IHSG jatuh, maka BEI akan memberlakukan penghentian sementara keseluruhan perdagangan. 

Ketentuan mengenai trading halt termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, yang mulai diberlakukan sejak Rabu, 11 Maret 2020.

Dalam aturan yang ditetapkan pada Selasa, 10 Maret 2020 itu, trading halt dibagi menjadi beberapa tahapan, yaitu pertama, penghentian perdagangan sementara waktu selama 30 menit ketika IHSG turun 5 persen. Kemudian, trading halt kembali berlaku selama 30 menit saat indeks ambruk 10 persen. 

Trading halt tidak hanya terjadi di awal 2025, tetapi sempat beberapa kali diberlakukan ketika pandemi Covid-19 pada 2020. Saat itu, BEI sebagai pemangku kebijakan pasar saham langsung mengambil tindakan dengan melarang pelaku pasar melakukan praktik jual kosong (short selling). 

Trading Suspend

Sementara itu, trading suspend atau penghentian sementara perdagangan saham adalah salah satu bentuk sanksi bagi emiten BEI atas pelanggaran tertentu. Penangguhan tersebut merupakan sanksi level empat, atau sanksi level satu sebelum sanksi paling berat, yaitu emiten tersebut dikeluarkan dari bursa (delisting). 

Suspensi dilakukan oleh otoritas bursa ketika harga saham suatu perusahaan melonjak, turun secara tidak wajar, atau perlu menghentikan sementara perdagangan lantaran alasan lain. Ketika suatu saham dinyatakan mengalami suspensi, maka saham tersebut tidak dapat melakukan transaksi jual atau beli hingga penangguhan dicabut. 

Berdasarkan SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020, trading suspend dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti permasalahan teknis pada JATS atau sistem remote trading (aplikasi, sistem, atau data bermasalah); tidak tersedianya catu daya; permasalahan teknis pada sistem kliring dan penjaminan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta sistem penyimpanan dan penyelesaian PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Kemudian, BEI juga akan memberlakukan trading suspend ketika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen. Trading suspend dapat dilakukan hingga akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi perdagangan usai menerima persetujuan maupun perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Auto Rejection

Mengacu pada SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00109/BEI/12-2020 perihal Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, yang mulai diberlakukan pada 7 Desember 2020, auto rejection merupakan penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan/atau beli permintaan beli efek yang dimasukkan ke JATS, akibat melampaui batasan harga atau jumlah efek yang ditetapkan oleh bursa. 

Penentuan harga acuan auto rejection untuk efek yang pertama kali diperdagangkan di bursa menggunakan harga perdana dari efek tersebut. Sementara untuk perhitungan auto rejection yang sudah diperdagangkan, menggunakan harga pembukaan bila harga pembukaan (opening price) terbentuk pada sesi pra-pembukaan. 

Jika anggota bursa efek memasukkan order dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi dari persentase auto rejection yang berlaku, maka pesanan (order) akan secara otomatis ditolak oleh JATS. Untuk perhitungan auto rejection bagi efek yang sudah diperdagangkan di bursa, menggunakan harga previous (harga pada penutupan hari sebelumnya) bila harga pembukaan tidak terbentuk. 

Aisha Shaidra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |