TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan terdapat tiga persoalan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau UU TNI yang bakal direvisi. Ia menyebut tiga persoalan yang akan dibahas dalam revisi UU TNI itu adalah kedudukan TNI, rencana perpanjangan masa dinas aktif dari prajurit TNI serta penugasan prajurit militer di jabatan sipil.
"Saya, atas nama pemerintah juga menyampaikan bahwa makna yang tersirat di dalam rancangan undang-undang itu ada tiga," kata Sjafrie setelah Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sjafrie, kedudukan TNI bukan permasalahan baru yang ada di instansi militer itu. Sjafrie mengatakan persoalan ini sudah terdapat di dalam pasal 3 UU TNI tentang kedudukan tersebut. "Menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya ini bukan masalah baru tapi sudah tercantum di dalam undang-undang TNI," ucap dia.
Adapun bunyi pasal 3 ayat 1 UU TNI adalah "Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden". Sementara untuk pasal 3 ayat 2 berbunyi "Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan".
Meski begitu, Sjafrie tidak menyebutkan secara konkret apa yang akan diubah dari kedudukan TNI ini. Ia mengatakan semua pembahasan akan dijelaskan pada rapat berikutnya bersama Komisi I DPR RI.
Selain itu, persoalan lainnya pada UU TNI ini yaitu tentang perpanjangan masa dinas aktif dari prajurit TNI. Sjafrie mengatakan perpanjangan ini merupakan pangkat yang didapat pada prajurit dari Tamtama hingga perwira tinggi.
Selanjutnya, Sjafrie mengatakan UU TNI juga akan merevisi mengenai penugasan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Persoalan ini sebenarnya telah tertuang pada pasal 47 ayat 2 UU TNI. "Ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut sebagai di kementerian dan lembaga," ujar Sjafrie.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 2, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Bagaimana kami semua tahu bahwa dalam undang-undang sudah tercantum 10 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI," kata Sjafrie.
Sjafrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan petunjuk terhadap Kementerian Pertahanan. Prabowo, kata dia, meminta agar prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian atau lembaga harus pensiun dini. "Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI," ujarnya.
DPR menetapkan revisi UU TNI sebagai program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025. Pimpinan parlemen telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto dengan Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas revisi UU TNI.
Seusai rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan surpres untuk revisi UU TNI sudah pernah diajukan pada pemerintahan presiden ke-7 Joko Widodo. Surpres kali ini hanya menggantikan surpres sebelumnya karena nomenklatur kementerian/lembaga yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI sudah berubah.