REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tak ada yang salah dalam tindakan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap tiga terpidana korupsi di Perum Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).
Yusril mengatakan, pemulihan status hukum terhadap Ira Puspadewi (IP), Muhammad Yusuf Hadi (MYH), dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono (HMAW) sudah sesuai prosedur. Menurut Yusril, pemberian rehabilitasi terhadap terpidana itu merupakan kewenangan Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Dalam prosesnya, kata Yusril, pemberian rehabilitasi terhadap tiga terpidana korupsi ASDP itu, pun sudah sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan.
“Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga terpidana tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA),” kata Yusril melalui pesan singkat, Selasa (25/11/2025).
Presiden Prabowo pun mendapatkan pertimbangan dari kamar tertinggi lembaga yudikatif tersebut. “MA telah memberikan pertimbangan tertulis sebagai jawaban atas permintaan Presiden untuk rehabilitasi tersebut. Dan pertimbangan dari MA itu, disebutkan dalam konsideran (dokumen hukum) Keppres Rehabilitasi tersebut,” ujar Yusril.
Dengan begitu, Yusril mengatakan, tak ada mekanisme yang salah atas keputusan Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Rehabilitasi untuk Ira, Yusuf Hadi, dan Hari Adhi Wicaksono yang sebelumnya sudah divonis bersalah, dan dihukum lantaran korupsi.
“Dengan demikian, dari sudut prosedural, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan dalam Pasal 14 UUD 1945, dan sudah sesuai dengan praktik ketatanegaraan yang berlaku. Dengan rehabilitasi tersebut, ketiganya tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan,” ujar Yusril.
Ira merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP. Yusuf Hadi menjabat sebagai Direktr Komersial dan Pelayanan ASDP. Sedangkan Harry Adhi Wicaksono adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode Juni 2020 hingga kini.

2 hours ago
8














































