Menteri PPPA dan 6 Kementerian Bahas Aturan Penggunaan Gadget Bagi Anak

3 months ago 91

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerja sama dengan enam kementerian atau lembaga lain tengah merancang regulasi penggunaan gawai pada anak-anak usia sekolah.

Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam kunjungannya ke Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu lalu, menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan bahwa kekerasan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan pola asuh yang terjadi seiring waktu serta penggunaan gadget yang tidak terkontrol.

Dari sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat oleh KPPPA, banyak yang berawal dari penggunaan gawai dan media sosial. "Kami mempersiapkan pembuatan regulasi tentang penggunaan gadget bagi anak usia pendidikan," ujar Arifah Fauzi saat memberikan kuliah umum di Unhas, Makassar, dikutip dari Antara, 26 Mei 2025.

Saat ini, KPPPA juga tengah mengembangkan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai kelanjutan dari inisiatif Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), yang telah diterapkan di lebih dari 3.000 desa.

Program RBI diharapkan dapat menjadi sarana untuk menghidupkan kembali permainan tradisional yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian dari pembentukan karakter dan nilai sosial anak.

Selain itu, KPPPA juga menjalin kerja sama dengan UIN Syarif Hidayatullah untuk mengirim sekitar 5.000 mahasiswa mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik pemberdayaan perempuan yang akan dilaksanakan di berbagai daerah pada Juli atau Agustus 2025.

Sebelumnya, Arifah Fauzi mengajukan usulan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah dilaksanakan tanpa melibatkan penggunaan gawai. Ia menyebutkan bahwa usulan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kajian yang dilakukan oleh Kementerian PPPA terkait wacana pembatasan usia penggunaan media sosial.

“Ya, salah satunya kami sudah berkoordinasi dengan Mendikdasmen, Prof Mu’ti (Abdul Mu’ti). Kami menyampaikan, Prof, kementerian kami mengusulkan untuk mengurangi penggunaan gadget di lingkungan anak-anak, bagaimana bila tugas-tugas sekolah tidak lagi menggunakan gadget?” ujar Arifah  pada Selasa, 21 Januari 2025.

 Arifah mengungkapkan harapannya untuk mengembalikan suasana belajar seperti sebelum pandemi COVID-19, di mana siswa masih aktif mencatat pelajaran dengan menggunakan buku dan alat tulis, bukan mengandalkan perangkat digital.

“Jadi misal ada buku penghubung antara sekolah dengan orang tua, itu lebih terasa komunikasinya. Jadi ini salah satu yang kami usulkan kepada Mendikdasmen agar tugas-tugas sekolah tidak lagi menggunakan gadget,” katanya.

Wacana pembatasan usia pengguna media sosial sendiri sebelumnya telah dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Merdeka pada Senin, 13 Januari 2025.

Dalam rapat tersebut, Meutya mengungkapkan bahwa mereka banyak berdiskusi mengenai langkah-langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital, termasuk rencana kebijakan untuk menciptakan ekosistem digital yang ramah anak.

Meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial terhadap anak-anak menjadi dasar penting dari wacana ini. Kekhawatiran serupa juga dirasakan oleh banyak negara lain di dunia.

Meutya menyatakan bahwa pemerintah akan terlebih dahulu menerbitkan peraturan pemerintah (PP), yang nantinya akan menjadi landasan untuk menyusun perlindungan anak di ruang digital dalam bentuk undang-undang. PP ini akan menjadi tahap awal menuju penguatan regulasi melalui payung hukum yang lebih tinggi.

“Sambil menjembatani, sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR undang-undangnya seperti apa yang bisa kami keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” ujarnya. 

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |