Menteri Yassierli Klaim Karyawan Sritex yang Terkena PHK akan Tetap Terima THR

15 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk. yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) untuk periode Lebaran 2025.

Ia mengatakan kurator sudah menjanjikan akan memenuhi hak para mantan pekerja Sritex. “Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa hari lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” tutur Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kawasan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, Yassierli tidak menjelaskan secara rinci besaran THR yang akan diterima ribuan korban PHK itu.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan juga mengawal pencairan sejumlah hak mantan karwayan Sritex yang mengalami PHK, seperti jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT). “Kami akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JKP dan JHT. Kami merasa ini dibutuhkan para pekerja yang baru terkena PHK,” ucapnya.

Ia pun menyinggung soal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini mengatur pekerja yang PHK akan mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan. “Ini kemudian akan kami optimalkan, dan kami akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK dalam proses administrasi untuk pencairan JHT dan JKP,” kata dia.

Dia menyebut pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan untuk mengatasi permasalahan Sritex ini.

Sementara itu, menyoal kabar ribuan mantan pekerja Sritex yang akan dipekerjakan kembali, ia menyatakan dukungannya dan berjanji akan mengawal langkah selanjutnya. “Kami akan berkoordinasi ini seperti apa teknisnya. Yang penting, yang kita sama-sama sudah dengar, ada komitmen dari kurator untuk membuka opsi beroperasi kembalinya pabrik sehingga ada kesempatan untuk (korban PHK) bekerja kembali,” ucap dia.

Adapun PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu orang terkena PHK dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.

Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit. Akhir perjalanan bisnis perusahaan yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025.

Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern. "Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," kata Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, seperti diberitakan Antara.

Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang. Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |