Mereka Minta Pemerintah Tak Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK

16 hours ago 11

PEMERINTAH mengagendakan pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS (CASN) secara serentak pada 1 Oktober 2025 dari sebelumnya Maret 2025. Sedangkan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak diagendakan pada 1 Maret 2026 dari sebelumnya Juli 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Widyantini Rini mengatakan penyesuaian pengangkatan CPNS itu bukan penundaan, melainkan upaya agar seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan.

Rini mengatakan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS itu dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan. Dia menyebutkan sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu menuntaskan pengadaan CPNS begitu juga formasi, jabatan, dan penempatannya. “Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Rini melalui keterangan resmi kementerian pada Jumat, 7 Maret 2025.

Penundaan jadwal pengangkatan CPNS dan calon PPPK tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk di antaranya tidak setuju dengan penundaan itu.

Anggota DPR Minta Menteri PANRB Cabut Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK

Anggota Komisi II DPR Indrajaya meminta Menteri PANRB Rini Widyantini mencabut penundaan pengangkatan CPNS dan calon PPPK. Dia menyampaikan hal itu merespons aksi menolak penundaan pengangkatan CPNS dan calon PPPK pada Senin, 10 Maret 2025.

Dia menuturkan penundaan pengangkatan tersebut tidak sesuai jadwal awal, yakni peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025. Adapun peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.

Keputusan dalam Surat Edaran Kementerian PANRB sebenarnya telah disampaikan dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Maret lalu. Dalam rapat ini, Kementerian PANRB menjelaskan pengunduran pengangkatan CPNS 2024 bukan karena efisiensi anggaran tahun 2025, tetapi atas pertimbangan kebutuhan penataan dan penempatan ASN demi mendukung program prioritas pembangunan.

Kesimpulan Komisi II DPR, yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur, adalah meminta Kementerian PANRB menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. “Maksudnya, kami ingin agar pada bulan tersebut Menteri PANRB dapat menyelesaikan pengangkatan seluruh CPNS dan PPPK, bukan memulai pengangkatan, apalagi menyerentakkan calon PPPK yang jelas-jelas tahapan rekrutmennya berbeda,” kata Indra di Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia memahami tuntutan CPNS maupun calon PPPK, karena berkaitan dengan kepastian dalam pekerjaan dan menyangkut kebutuhan dasar setiap individu. Indra menjelaskan calon pegawai negeri yang umumnya pegawai honorer ini telah dalam penantian kejelasan nasib yang cukup lama, tidak sedikit di antara mereka yang telah mengabdi antara 20 sampai 30 tahun dengan honor tidak jelas dan nasib pemutusan hubungan kerja (PHK) sewaktu-waktu.

“Untuk menjadi PNS atau PPPK mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti pendidikan dan masa mengabdi. Kasihan bila mereka yang telah dinyatakan lolos ini, kepastian pengangkatannya ditunda-tunda. Mereka juga dihadapkan kebutuhan hidup yang sulit ditunda, saya bahkan mendengar sudah banyak yang berutang karena mengharap kepastian status mereka,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan Papua itu.

DPD Desak Pemerintah Tak Tunda Pengangkatan CPNS-PPPK

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhdi mendesak pemerintah tidak menunda pengangkatan CPNS dan PPPK. “Penundaan pengangkatan ASN, PPPK khususnya, walaupun diumumkan dengan penyesuaian adalah pengingkaran atas komitmen kebijakan pemerintah sendiri dan UU ASN yang menegaskan tahun 2024 adalah batas akhir non-ASN bekerja di instansi pemerintah,” kata dia saat dikonfirmasi dari Semarang pada Senin, 10 Maret 2025.

Dia mengatakan berbagai alasan yang disampaikan sulit dipahami, kecuali alasan efisiensi sehingga kesulitan menyediakan anggaran. Sebab, kata dia, pengangkatan sebagian CPNS dan PPPK paruh waktu saja sudah membuat kecewa, apalagi ditambah pengangkatannya ditunda. “Apalagi yang usianya mendekati BUP (Batas Usia Pensiun). Bahkan, banyak yang usianya tinggal dua tahun dari BUP sehingga dengan ditundanya pengangkatan menjadi Maret 2026, tinggal satu tahun masa kerjanya," kata Anggota DPD dari Jawa Tengah itu.

Muhdi mengatakan tidak dapat mengerti penundaan itu karena Komite I DPD baru saja menggelar rapat kerja dengan Kepala BKN yang dihadiri kepala, wakil kepala, dan jajaran pimpinan BKN pada 24 Februari 2025. Pada rapat kerja itu, kata dia, Kepala BKN melaporkan pengangkatan CPNS akan berjalan sesuai rencana.

Bahkan, untuk peserta tahap I dari 676.482 CPNS PPPK penuh waktu dan sebanyak 671.667 orang sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH), sedangkan seleksi tahap II untuk formasi ASN PPPK yang tersisa formasi 329.671 sudah masuk masa sanggah dan dijadwalkan Mei 2025 pengumuman, kemudian Juni 2025 pengisian DRH. Namun, 10 hari berikutnya, diumumkan penundaan dengan berbagai alasan.

Kalaupun menunda, kata dia, cukup 1-2 bulan dan seandainya surat keputusan (SK) pengangkatan mau disamakan dengan tahap II untuk CPNS PPPK, maka paling lambat Agustus 2025 sebagai hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) RI.

Dia mendapat aspirasi dan tangisan dari CPNS Dapil Jateng dan semua daerah di Indonesia yang terpukul dengan keputusan pemerintah atas penundaan di tengah sebagian besar sedang menjalani ibadah puasa Ramadan menyongsong Idul Fitri, dengan sedikit senyum bahagia menanti SK sebagai ASN yang seharusnya segera diterima. “Karena itu, pengangkatan CPNS PPPK dan PNS mesti segera dilakukan, dan kalau masih butuh penyesuaian bukan tahun depan untuk PPPK dan Oktober untuk PNS,” katanya.

Komisi II DPR Minta Pemerintah Lantik CPNS Bertahap, Bukan Serentak

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pengangkatan CPNS maupun PPPK tidak harus dilakukan secara serentak. Menurut dia, pengangkatan bisa dilakukan secara bertahap, khususnya untuk daerah atau instansi yang sudah siap. “Kalau memang yang sekarang prosesnya telah berjalan dan sudah hampir selesai, ya lakukan aja pengangkatan,” kata dia ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.

Politikus Partai Golkar itu menilai keputusan pemerintah menunda jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK itu merupakan hasil dari kesalahpahaman dengan Komisi II DPR saat rapat pada 5 Maret lalu. “Beda pemahaman (bukan serentak). Batas akhirnya Oktober untuk CPNS dan Maret 2026 PPPK,” ujarnya.

Zulfikar berharap agar Kementerian PANRB dan BKN mau mempertimbangkan pengangkatan CPNS dan calon PPPK secara bertahap tersebut. Sebab, menurut dia, kepastian pengangkatan itu bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat yang lolos seleksi. “Kalau mereka dapat kepastian, bekerjanya juga semangat,” ucapnya.

Novali Panji Nugroho dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Ragam Reaksi atas Terungkapnya Pasokan Senjata Api ke TPNPB-OPM

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |