Minta JHT dan JKP eks Pegawai Sritex Dibayar Sebelum Idul Fitri, KSPN: Untuk Menyambung Kebutuhan Hidup

10 hours ago 14

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi meminta BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada eks pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Per 1 Maret 2025, Sritex Group memutus hubungan kerja terhadap ribuan pegawai sekaligus menghentikan operasi perusahaan. 

Ristadi menilai kedua tabungan itu menjadi harapan bagi eks pekerja untuk menyambung hidup. “Hal ini dikarenakan uang JHT adalah harapan satu-satunya untuk menyambung kebutuhan hidup. Apalagi situasi menjelang Hari Raya Idul Fitri tingkat kebutuhan naik,” kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 3 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Gerakan Solidaritas Nasional itu juga meminta pemerintah turut mengawal proses penyelesaian hak pekerja yang saat ini dilakukan kurator. Permintaan serupa juga untuk pengurus koperasi Sritex Group untuk membagikan tabungan pekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, KSPN juga meminta kurator agar mewujudkan komitmen untuk membayar pesangon eks pekerja. 

Kepada eks pekerja, Ristadi mengatakan, proses lelang aset sampai terjual membutuhkan waktu. Karena itu, para mantan pekerja diminta bersabar dan tenang. “Solid satu komando di bawah tim advokasi KSPN yang sedang berjuang sesuai mekanisme hukum yg berlaku agar hak-hak pekerja PT Sritex bisa diterima sesuai aturan yang berlaku,” kata dia. 

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, 28 Februari 2025, mengatakan kesepakatan pemberesan aset itu diambil berdasarkan atas kondisi yang telah disampaikan oleh kurator maupun debitur pailit. Sebelumnya, kreditur meminta kurator untuk berdiskusi dengan manajemen Sritex soal skema penanganan kepailitan Sritex. 

"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," kata dia seperti dikutip Antara. 

Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah mencatat kurator telah menempuh pemutusan hubungan kerja (PHK) para pegawai Sritex Group. PHK itu terjadi PT Bitratex pada Januari 2025 sebanyak 1.065 orang. 

Di Februari 2025, PHK terjadi di PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djadja Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang. Dari jumlah itu, total ada  10.965 orang yang terkena PHK. 

Sementara, di Sinar Pantja Djadja sebanyak 340 orang terkena PHK pada Agustus 2024 atau sebelum pailit.  

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjanjikan pekerjaan baru untuk 10.665 pekerja yang terkena PHK.  "Kami juga mencarikan kawan-kawan yang di-PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ," kata Immanuel saat dicegat di kantor Kemnaker pada Jumat, 28 Februari 2025.

Ia merinci ada kondisi khusus yang berlaku, yakni meniadakan pembatasan umur bagi mantan karyawan Sritex di pekerjaan baru. "Yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur," ucap Immanuel. Politikus Partai Gerindra itu menilai pembatasan umur akan mempersulit kesempatan mantan karyawan Sritex untuk mendapat pekerjaan pengganti. 

Menurut mekanismenya, Immanuel mengklaim, sebanyak 10.665 orang itu tidak perlu mendaftarkan diri. Pemerintah, kata Immanuel, akan memfasilitasi penempatan kerja dengan mengacu pada data yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan. "Hidup sudah susah. Jangan dipersulit lagilah. Kasihan kawan-kawan buruh," ujarnya. 

Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |