Mirip di Aceh, Berikut Negara-negara yang Menerapkan Hukum Syariat Islam

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Di berbagai belahan dunia, terdapat beberapa negara yang mengadopsi hukum syariat Islam dalam sistem hukum mereka. Penerapan ini bervariasi, mulai dari diterapkan secara menyeluruh hingga hanya mencakup aspek tertentu seperti hukum keluarga dan pidana berat. Dilansir dari The Business Standard, berikut adalah negara-negara yang menerapkan hukum syariat Islam selain Aceh.

1. Arab Saudi

Sebagai negara yang mendasarkan seluruh sistem hukumnya pada syariat Islam, Arab Saudi menerapkan berbagai ketentuan hukum Islam secara ketat. Beberapa hukuman yang pernah diterapkan termasuk Hudud, yang merupakan kategori hukuman untuk pelanggaran berat seperti zina, pencurian, dan pembunuhan. Hukuman dalam kategori ini bisa berupa rajam, amputasi tangan bagi pencuri, hingga eksekusi dengan pedang.

Salah satu bentuk hukuman yang paling dikenal di Arab Saudi adalah pemancungan, yang biasanya dilakukan secara terbuka di hadapan publik sebelum salat Jumat. Selain itu, dalam beberapa kasus ekstrem, jenazah terpidana dapat disalibkan setelah eksekusi. Sementara itu, homoseksualitas dilarang keras dan dapat dihukum dengan hukuman cambuk, penjara, atau bahkan eksekusi mati dalam kasus tertentu.

2. Irak

Sistem hukum di Irak merupakan kombinasi dari hukum sipil yang dipengaruhi oleh sistem hukum Prancis dan hukum syariat Islam yang didasarkan pada interpretasi Sunni dan Jafari (Syiah). Pasal 41 dalam konstitusi Irak memberikan kebebasan bagi setiap kelompok agama untuk menerapkan aturan masing-masing dalam hal hukum status pribadi, seperti pernikahan, perceraian, dan warisan. Hal ini berarti bahwa individu dari kelompok agama yang berbeda dapat diadili sesuai dengan ketentuan agama mereka sendiri dalam hal-hal yang berkaitan dengan keluarga dan kehidupan sosial.

3. Iran

Republik Islam Iran didirikan setelah Revolusi Islam pada tahun 1979, menggulingkan Dinasti Pahlavi dan menggantikan sistem hukum sebelumnya dengan hukum berbasis syariat Islam. Meskipun beberapa aspek hukum sipil masih dipertahankan, sistem hukum Iran secara keseluruhan didasarkan pada interpretasi hukum Islam, terutama dalam aspek hukum pidana.

Iran menerapkan berbagai bentuk hukuman syariat, termasuk hukuman cambuk, amputasi, serta hukuman yang lebih ekstrem seperti kebutaan paksa sebagai hukuman bagi pelaku kejahatan tertentu. Amnesty International dan berbagai organisasi hak asasi manusia telah mengkritik kebijakan hukum Iran karena dinilai sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

4. Brunei Darussalam

Brunei merupakan negara kecil namun kaya yang memiliki sistem monarki absolut dan menerapkan hukum syariat secara ketat. Pada tahun 2019, Brunei menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukum syariat Islam yang sangat ketat, termasuk hukuman rajam bagi pelaku hubungan sesama jenis dan perzinaan. Keputusan ini memicu kecaman luas dari komunitas internasional, terutama dari aktivis hak asasi manusia dan organisasi internasional.

Meskipun demikian, Sultan Brunei kemudian mengumumkan bahwa beberapa ketentuan dari hukum ini, termasuk hukuman mati melalui rajam, tidak akan diberlakukan. Namun, aspek lain dari hukum syariat tetap diterapkan, seperti hukuman cambuk bagi pelaku kejahatan tertentu dan peraturan ketat terkait perilaku sosial dan moral di negara tersebut.

5. Pakistan

Pakistan mulai menerapkan hukum syariat secara lebih luas pada tahun 1979 ketika diktator militer Muhammad Zia-ul-Haq memperkenalkan Hudood Ordinances sebagai bagian dari kebijakan Islamisasi negara. Peraturan ini mengatur berbagai aspek hukum, termasuk perzinaan, tuduhan palsu, pencurian, serta larangan terhadap narkotika dan alkohol.

Di Pakistan, sistem peradilan syariat berjalan paralel dengan sistem hukum pidana yang berasal dari hukum Inggris. Meskipun terdapat pengadilan syariah yang menangani kasus-kasus tertentu, penerapan hukum syariat sering kali bersifat terbatas dan tidak menggantikan sepenuhnya sistem hukum yang lebih luas di negara ini.

6. Qatar

Qatar menerapkan hukum syariat Islam dalam beberapa aspek hukum pidananya. Hukuman cambuk masih menjadi bagian dari undang-undang, terutama bagi Muslim yang kedapatan mengonsumsi alkohol atau melakukan hubungan seksual di luar nikah. Secara teknis, perzinaan dapat dihukum dengan 100 kali cambuk, sementara dalam kasus tertentu yang melibatkan perempuan Muslim dan pria non-Muslim, hukuman mati dapat diterapkan.

Namun, dalam praktiknya, hukuman mati di Qatar lebih sering dijatuhkan dalam kasus pembunuhan berat, terutama ketika keluarga korban tidak memberikan pengampunan. Selain itu, meskipun ada ketentuan yang memungkinkan penerapan hukuman syariat yang ketat, dalam beberapa kasus hukuman ini tidak selalu dilaksanakan secara terbuka.

Pilihan Editor: Syariat Islam di Jalur Lambat

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |