Miris! PPPK di Wonogiri Ramai-Ramai Cerai Setelah Naik Gaji, Bupati Sebut Kesenjangan Penghasilan dengan Pasangan

1 month ago 43

CeraiIlustrasi perceraian. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Fenomena mengejutkan mencuat di kalangan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Wonogiri. Dalam empat bulan terakhir, tercatat ada sekitar 20-an pengajuan cerai yang dilakukan oleh PPPK, mayoritas dari kalangan guru.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah menjadi sorotan sejak beberapa tahun lalu oleh DPRD Wonogiri. Namun, belakangan ini angkanya makin mencolok.

“Sudah menjadi perhatian teman-teman DPRD Wonogiri. Dalam sebulan, rata-rata ada 6 pengajuan cerai dari PPPK. Ini sudah berlangsung beberapa tahun, tapi kini makin kentara,” ujar Setyo Sukarno, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, faktor ekonomi bisa jadi pemicu utama keretakan rumah tangga para ASN baru ini. Saat masih berstatus honorer, penghasilan mereka sangat terbatas. Namun, setelah naik status menjadi ASN PPPK dengan gaji yang naik signifikan, terjadi ketimpangan dalam rumah tangga.

“Awalnya gaji kecil. Ketika jadi PPPK, gajinya berlipat. Bisa saja merasa tidak seimbang dengan pasangannya yang penghasilannya jauh di bawah. Akhirnya tidak harmonis dan berujung gugatan cerai,” imbuh Bupati.

Fenomena ini mengundang keprihatinan berbagai pihak. Status sebagai ASN PPPK seharusnya menjadi berkah dan pemicu keharmonisan rumah tangga, bukan sebaliknya. Namun kenyataannya, perubahan status dan pendapatan justru memicu perceraian.

Bupati Setyo Sukarno berharap ada pendekatan pembinaan mental dan keluarga bagi para ASN baru agar mampu mengelola perubahan status sosial dan finansial tanpa merusak keharmonisan rumah tangga.

Sebelumnya DPRD Wonogiri, mendapatkan temuan setiap bulan rata-rata ada dua orang guru berstatus PPPK yang bercerai.

Temuan itu disampaikan saat rapat Badan Anggaran membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Wonogiri Tahun 2025, di gedung DPRD Wonogiri, Kamis (11/7/2024).

Adanya gelombang peningkatan perceraian di kalangan guru PPPK di Wonogiri membuat elus dada. Pasalnya terjadi pasca ada perubahan status dari guru WB ke Aparat Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).

Mestinya pengangkatan guru dari WB ke PPPK, berdampak pada meningkatnya gaji guru hingga kesejahteraan bertambah, keluarga bahagia. Sayang yang terjadi tidak demikian, bahkan guru PPPK justru memilih mengakhiri kelanggengan keluarganya.

Sekretaris DPRD Wonogiri, Edhy Tri Hadiyanto waktu itu, membacakan rekomendasi bersamaan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran ke forum rapat paripurna DPRD

Untuk mengantisipasi kian masifnya perceraian guru PPPK di Wonogiri, DPRD Wonogiri mendesak ekskutif segera membentuk lembaga konsultan psikologi.

Rekomendasi lainnya, mendesak agar OPD melakukan langkah preventif guna melakukan pencegahan guru bercerai. Salah satunya, dengan pendidikan karakter dan penyediaan jasa konselor psikologi keluarga dari lembaga independen.

Hal tersebut harus menjadi komitmen bersama, karena tenaga pendidik adalah teladan yang mengajarkan tata norma dan tata nilai kepada anak didik, yang notabene adalah generasi masa depan bangsa.

Untuk diketahui gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji pokoknya dibedakan atas golongan dan MKG (masa kerja golongan) selama 0-32 tahun.

Langsung saja ya, ini dia rincian gaji PPPK pada 2024:

– Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
– Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200.
– Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200.
– Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600.
– Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900.
– Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100.
– Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800.
– Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400.
– Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500.
– Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000.
– Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000.
– Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800.
– Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800.
– Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500.
– Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200.
– Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600.
– Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000.

Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |