MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Kembali Jadi Anggota DPR

3 hours ago 11

CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 12:59 WIB

MKD DPR memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029. MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Adies Kadir, hari ini. (CNN Indonesia/Muhammad Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Adies dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11). Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain, dan dihadiri langsung lima teradu.

"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MKD sebelumnya telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus 2025, Senin (3/11).

Dalam keterangannya, para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.

"Seingat pengetahuan saudari apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 lalu, ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR?" Kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang.

"Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus," kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini.

"Jadi tidak ada pembahasan itu?" Ujar Adang.

"Tidak ada yang mulia".

Lima anggota DPR yang dimaksud yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.

Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko dinonaktifkan PAN karena aksi joget mereka di sidang, Adies yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPR, dinonaktifkan Golkar karena pernyataannya terkait isu tunjangan DPR.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |