Nusron Ngaku Tak Tahu Kasus Suap HGB, Mahfud MD: Kalau Tak Tahu, Berarti Tak Punya Kapasitas Memimpin

5 hours ago 19
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengakuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut dirinya tidak mengetahui dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan kementeriannya justru menuai sorotan tajam dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Bagi Mahfud, persoalannya bukan semata-mata apakah Nusron terlibat atau tidak dalam perkara yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana mungkin seorang menteri mengaku tidak mengetahui dugaan praktik suap yang menyeret pejabat struktural di kementerian yang dipimpinnya.

Mahfud bahkan menyebut pengakuan tersebut sulit diterima jika melihat mekanisme kerja birokrasi kementerian yang memiliki jenjang kewenangan dan pelaporan.

“Ya ada dong. Karena itu terjadi di sebuah kantor resmi Kementerian ATR/BPN. Kenapa saya katakan di kantor resmi atau tugas-tugas resmi? Karena yang terlibat adalah Dirjen dan pejabat struktural lainnya. Iya kan?” kata Mahfud dalam tayangan Podcast ‘Terus Terang’ di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/9/2026).

Menurut Mahfud, posisi pejabat yang terseret perkara menjadi salah satu alasan mengapa pernyataan tidak tahu tersebut patut dipertanyakan.

Apalagi, salah satu pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Dalam pandangan Mahfud, seorang Dirjen tidak bekerja sepenuhnya tanpa koordinasi dengan menteri. Ada mekanisme birokrasi yang membuat keputusan strategis maupun pelaksanaan tugas berada dalam jenjang pertanggungjawaban kepada pimpinan kementerian.

“Masa menterinya enggak dipanggil mau bilang enggak tahu. Oh menterinya belum tahu. Enggak mungkin tidak tahu. Kalau tidak tahu dia, salah sebagai menteri harus mundur. Kok tidak tahu?”

Mahfud kemudian menggambarkan hubungan kerja antara menteri dan Dirjen dalam struktur pemerintahan.

“Ada begitu Dirjen. Orang yang setiap hari melapor ke dia. Dirjen tuh kan sebelum buat keputusan lapor. Iya. Enggak boleh loh buat keputusan sendiri,” tegas Mahfud.

Tak Punya Kapasitas

Mahfud menilai, apabila pengakuan Nusron bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui persoalan tersebut memang sesuai fakta, persoalannya justru bergeser menjadi masalah kepemimpinan dan pengawasan internal kementerian.

Ia mengatakan, seorang menteri semestinya memiliki kapasitas untuk mengetahui dan mengendalikan jalannya organisasi yang berada di bawah tanggung jawabnya.

“Gak bisa tidak tahu-menahu. Harus tahu. Kalau betul tidak tahu-menahu ya kalau betul tidak tahu-menahu dia berarti gak punya anu di situ. Gak punya kapasitas untuk memimpin itu,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mengaitkan persoalan tersebut dengan etika penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001.

Menurut dia, persoalan pertanggungjawaban pejabat publik tidak semata-mata harus menunggu adanya proses pidana terhadap yang bersangkutan. Aspek etika dan tanggung jawab jabatan juga dapat menjadi pertimbangan.

“Artinya harus ikut ketetapan MPR nomor 6 dan nomor 8 tahun 2001. mundur atau dinonaktifkan secara administratif. Pidananya nanti tunggu panggilan kan gitu,” kata dia.

Nusron: Enggak Tahu

Sementara itu, Nusron sebelumnya memberikan tanggapan singkat ketika ditanya mengenai perkara dugaan suap pengurusan HGB yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Nusron muncul di hadapan publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah pegawai ATR/BPN diamankan dan kemudian perkara tersebut berkembang hingga penetapan tersangka.

Nusron mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga menyatakan kementeriannya akan mengikuti serta membantu proses penegakan hukum tersebut.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (18/09/2026).

Namun, ketika ditanya secara langsung mengenai duduk perkara dugaan suap yang berkaitan dengan HGB PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Nusron memberikan jawaban singkat.

“Enggak tahu,” tegas Nusron.

Pernyataan itulah yang kemudian menjadi sorotan Mahfud. Sebab, di tengah proses hukum yang menyeret pejabat struktural di lingkungan ATR/BPN, pengakuan seorang menteri bahwa dirinya tidak mengetahui perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dan koordinasi berjalan di dalam kementerian bersangkutan. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |