Nusron Wahid Klaim Negara Hadir dan Melindungi Hak-hak Masyarat Adat

10 hours ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat adat, terutama terkait dengan tanah ulayat.

Ia menyampaikan hal ini saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat di Universitas Negeri Padang pada Senin, 28 April 2025.

Nusron mengklaim negara tidak mungkin memiliki niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. “Justru, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk pengakuan dan pencegahan konflik ke depannya seperti apa? Didaftarkan, didata, supaya jelas,” kata Nusron, dikutip Tempo dari keterangan resmi.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan pencatatan tanah ulayat bertujuan memperjelas kepemilikan. Dengan demikian, tanah ulayat tidak mudah diklaim atau diambil alih pihak yang tidak berhak, termauk korporasi besar. Sebab ketika ada pihak yang berupaya mengklaim, masyarakat sudah memiliki bukti yang sah. “Inilah tanah adat yang diakui negara,” kata Nusron.

Nusron juga mengatakan melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak atas tanah adat, sudah menjadi tugas negara. Adapun hingga April 2025, ujar dia, seluruh bidang tanah terdaftar di Indonesia sudah mencapai 121.728.816 bidang tanah dan telah tersertifikasi 95.944.121 bidang. “Terkait dengan tanah ulayat, di Sumatera Barat terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat atau sekitar 300 ribu hektare,” kata dia.

Dalam agenda ini, Nusron juga menyerahkan satu sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Kemudian, lima sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan, serta lima sertifikat wakaf. Seluruh sertifikat yang diserahkan merupakan sertifikat elektronik.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi sebelumnya membeberkan ada 110 kasus yang melibatkan komunitas adat sepanjang Januari-Februari 2025. Sementara pada 2024, tercatat 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat seluas lebih dari 2,8 juta hektare yang menimpa 140 komunitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalimantan Timur jadi contoh situasi genting ini,” kata Rukka dalam pidato pembukaan Rakernas AMAN, pada pertengahan April lalu. 

Rukka menyebut ada dua Masyarakat Adat Muara Kate di Kalimantan Timur yang menjadi korban kekerasan saat memprotes penggunaan jalan umum oleh truk tambang milik PT Mantimin Coal Mining (MCM). “Di Paser, hutan mangrove Masyarakat Adat Rangan diuruk untuk pembangunan stockpile batu bara. Adapun di Kedang Ipil, hutan adat masyarakat terancam ekspansi perkebunan sawit,” kata Rukka. 

Menurut Rukka, situasi masyarakat adat makin memburuk usai Presiden Prabowo Subianto menetapkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disusul pengesahan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Aturan ini, kata dia, akan memperkuat watak militeristik dan melegalkan perampasan wilayah adat. 

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:  Untuk Apa Lagi Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |