Nusron Wahid Ungkap SHM Pindah secara Misterius ke Area Pagar Laut Bekasi

2 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas 11 hektare telah berpindah secara misterius ke area pagar laut perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Nusron menuturkan sertifikat tanah seluas 11 hektare tersebut berupa 89 bidang tanah milik 84 warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021. “PTSL-nya terbit tahun 2021. Kemudian dipindah petanya ke laut pada Juli tahun 2022, setahun kemudian (setelah PTSL),” kata Nusron di Kabupaten Bekasi, Selasa, 4 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengaku heran nomor identifikasi bidang tanah milik warga yang notabene berada di wilayah darat tiba-tiba bisa berpindah ke area pagar laut, terlebih saat mengetahui telah terjadi manipulasi data dari hasil pemindahan sertifikat tersebut.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan ada penambahan luas area yang sangat fantastis ketika pemindahan data sertifikat ke area laut, yakni dari 11 hektare yang dimiliki oleh 84 orang menjadi 72 hektare atas nama 11 orang. “Padahal, menurut NIB-nya, yang di darat yang kita tinjau hanya 11 hektare. Jadi ini manipulasi data,” ucapnya.

Kementerian ATR/BPN memastikan akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut karena pemerintah selama ini tidak pernah menerbitkan sertifikat di area perairan Paljaya. “Ya, otomatis hapus ini karena memang kita tidak pernah menerbitkan sertifikat di sini, dan kalau ada indikasi pidana, kami dari BPN akan mengadukan ke APH (aparat penegak hukum),” kata dia.

Nusron Wahid Kaget SHGB Pagar Laut Bekasi Lebih Luas dari Pagar Laut di Kohod

Nusron juga mengaku kaget saat mengetahui pagar laut di perairan Paljaya sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare. Dia bahkan menyebutkan luas sertifikat kepemilikan lahan di perairan pagar laut Bekasi jauh lebih besar dibandingkan area pagar laut di Desa Kohod, Tangerang. “Nah ini malah jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang,” katanya.

Dia juga menunjukkan denah perairan yang telah bersertifikat kepada awak media. Denah tersebut menunjukkan 90,159 hektare perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektare perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN). Selain dua perusahaan tersebut, terdapat pula 11 individu yang tercatat mempunyai SHM di Perairan Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektare.

Nusron menduga telah terjadi manipulasi data pada aset milik 11 individu tersebut mengingat SHM aset seluas 72,571 hektare itu sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektare yang tersebar di area darat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Nusron Wahid Segera Batalkan Sertifikah HGB Pagar Laut Bekasi

Nusron mengecek lokasi terbitnya SHGB di kawasan pagar laut Kabupaten Bekasi pada Selasa, 4 Februari 2025. Nusron mengatakan ada indikasi manipulasi data terkait dengan bidang tanah di wilayah tersebut. Dia berujar ada ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan. “Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah,” kata Nusron dikutip dari keterangan resmi Kementerian ATR/BPN. 

Namun, kata dia, pembatalan hanya bisa dilakukan terhadap sertifikat HGB yang usia terbitnya lima tahun. Bila melebihi batas tersebut, Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkannya. “Kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” ucapnya.

Dia mengatakan bakal segera mengambil Tindakan tegas. Bila pegawai ATR/BPN terbukti ada yang terlibat dalam proses manipulasi data, Nusron memastikan ada proses hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Riri Rahayu dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kata Pemerhati HAM UGM Soal Penembakan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |