OJK Cabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Selama 2024, Termasuk TaniFund dan Investree

2 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring sepanjang 2024. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penerbitan empat surat keputusan cabut izin usaha ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat industri fintech lending.

Ismail menerangkan, dua dari empat penyelenggara fintech lending dicabut izin usahanya karena sanksi administratif. “Sementara dua penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha,” tutur Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat penyelenggara fintech lending yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2024 ialah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Investree Radika Jaya (Investree), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

OJK mencabut izin usaha TaniFund melalui penerbitan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0 6/2024 tertanggal 3 Mei 2024. OJK mengatakan pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Kemudian pada Oktober, OJK juga mencabut izin usaha Investree karena sanksi administratif. Pencabutan izin usaha Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Langkah itu dilakukan oleh OJK karena perusahaan penyelenggara fintech lending tersebut telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Tak hanya itu, OJK juga menyatakan kinerja Investree memburuk hingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,

Adapun pada Juli 2024, OJK menyetujui pengembalian izin usaha Jembatan Emas dan Dhanapala. Pencabutan izin usaha Jembatan Emas ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024.

OJK mencatat perusahaan tersebut mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan mengenai ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

Sementara pencabutan izin usaha Dhanapala ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024. Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha fintech lending pada satu entitas, karena saat itu grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha tersebut.

Selain pencabutan izin usaha empat penyelenggara pinjaman daring tersebut, OJK juga telah menerbitkan 661 sanksi untuk penyelenggara fintech lending selama 2024. OJK menegaskan, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan layanan fintech lending.

“Peluncuran roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri pinjaman daring yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ismail.

Kemudian sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Penerbitan POJK tersebut bertujuan untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap pemberi dana (lender) dengan ruang lingkup antara lain pengaturan yang mewajibkan penyelenggara layanan fintech lending untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang berkaitan dengan pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian risiko pendanaan yang melekat kepada pengguna.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko. Saat ini, kata Ismail, OJK tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI.

“Materi perubahan ketentuan antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai risiko pendanaan dan analisis risiko pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan perlindungan lender,” ujar Ismail.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |