Panglima Usul RUU TNI Atur Percepatan Masa Dinas Perwira

9 hours ago 6

CNN Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 05:15 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengatakan saat ini pengisian jabatan di tingkatan bawah TNI mengalami kekurangan sementara jabatan di tingkat atas stagnan. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (tengah) (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengusulkan Rancangan Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur tentang percepatan masa dinas perwira (MDP).

Agus mengatakan saat ini pengisian jabatan di tingkatan bawah TNI mengalami kekurangan sementara jabatan di tingkat atas stagnan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).

Agus mengklaim saat ini banyak perwira TNI yang kapabel untuk menjabat sebagai komandan pasukan. Namun, mayoritas mereka baru menjabat ketika berusia tua.

Padahal, kata dia, usia seorang komandan pasukan krusial dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan.Ia menyebut usia juga krusial untuk menjalankan tugas-tugas taktis yang menuntut mobilitas dan ketahanan fisik tinggi.

Agus mencontohkan kondisi tersebut terjadi di Komandan Distrik Militer (Dandim) yang umumnya baru menjabat di usia 39 tahun, sementara Komandan Brigade (Danbrig) baru mencapai posisinya di usia 43-44 tahun.

"Jadi terlalu tua," kata Agus.

Oleh karena itu, Agus mengusulkan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).

"Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP jadi setelah dia lulus perwira nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun," jelasnya.

(fra/mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |