CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2025 07:06 WIB
Penumpang transportasi umum di Halte Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (7/9/2025). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2025 mengatur cara karyawan berpenghasilan hingga maksimal 1,15 kali UMP di Jakarta dapat menggunakan transportasi umum gratis untuk jenis Bus Raya Terpadu (BRT), Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
Dalam Pasal 2 ayat 2 Pergub 33/2025 tersebut dijelaskan layanan angkutan umum massal gratis terdiri atas sistem BRT, MRT dan LRT.
Sistem BRT meliputi layanan angkutan umum pengumpan, layanan integrasi, layanan angkutan Transjabodetabek, dan layanan angkutan umum lainnya yang dikelola oleh Badan Usaha BRT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu layanan MRT dan LRT merupakan layanan MRT dan LRT Jakarta yang dioperasikan oleh Badan Usaha MRT dan Badan Usaha LRT.
Kartu Pekerja Jakarta
Namun, tak semua karyawan swasta di DKI serta merta bisa menikmati fasilitas naik transportasi umum gratis.
Dalam pergub itu diatur, dari 15 golongan yang bisa menggunakan transportasi umum gratis adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
Untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta, seorang karyawan swasta di DKI harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, memiliki besaran gaji paling besar senilai dengan 1,15 kali upah minimum provinsi atau sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi.
Dengan UMP Jakarta sekitar Rp5,3 juta, maka, besaran gaji yang masuk kriteria adalah maksimal Rp6,2 juta.
Syarat lainnya melampirkan dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan dan foto diri terbaru.
Kemudian, mengutip dari Pasal 13 ayat 2, "Pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis bagi karyawan swasta dilakukan pada Badan Usaha."
(kid/ugo)

2 hours ago
9














































