Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Rampung, Bagaimana di Bekasi?

2 weeks ago 30

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam beberapa waktu terakhir publik dihebohkan dengan keberadaan dua pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang dan di perairan Kabupaten Bekasi. Keberadaanya menuai sorotan lantaran ditancapkan sebagai pembatas laut tanpa mengantongi izin.

Di Perairan Kabupaten Tangerang, pagar yang terbuat dari ribuan terucuk alias buluh bambu itu ditancapkan sepanjang 30,16 kilometer. Kabar terbaru, TNI AL yang mendapat penugasan pembongkaran pagar laut tersebut telah merampungkan per Kamis kemarin, 13 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini tersisa 1,36 kilometer pagar laut dan telah kami tuntaskan, seluruhnya telah bersih dan alhamdulillah cuaca cukup cerah. Hari ini sekaligus penutupan proses pembongkaran pagar laut,” ujar Komandan Pasmar (Danpasmar) I, Brigjen TNI Hermanto di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Kamis.

Lantas bagaimana dengan pembongkaran pagar laut di Bekasi?

Adapun pagar laut di perairan Bekasi merupakan jejeran batang bambu sepanjang 3,3 kilometer dengan lebar area 70 meter yang membentang di perairan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Pagar laut ini membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya mirip sungai.

Pagar laut tersebut didirikan hasil kerja sama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk penataan alur Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Tapi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut itu tak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PT TRPN ditetapkan sebagai yang bersalah

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menetapkan PT TRPN melakukan reklamasi ilegal. Mereka menilai pemasangan pagar terbukti berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi.

Sederet sanksi untuk PT TRPN

KKP kemudian menetapkan sanksi administratif kepada PT TRPN selaku pihak yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Selain sanksi pembongkaran, sanksi lainnya berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan dokumen persetujuan, pembatalan dokumen persetujuan, hingga keharusan untuk memulihkan fungsi ruang laut.

PT TRPN diminta bongkar sendiri pagar laut di perairan Bekasi

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menilai bahwa pembongkaran proyek pagar laut di Bekasi milik PT TRPN seharusnya dilakukan sendiri oleh perusahaan. Terlebih lagi, jika kegiatan perusahaan di perairan Bekasi itu melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut.

“Proses penegakan aturan sedang berjalan, dan ini jelas siapa yang punya. Masak negara juga yang tanggung semua kalau ada bongkaran,” kata Doni saat dihubungi, Sabtu, 1 Februari 2025.

PT TRPN didenda Rp 18,6 juta per hektar

Sementara itu, menurut Doni Ismanto, kibat perbuatannya tersebut, PT TRPN mendapatkan sanksi denda disesuaikan yanb.dengan luasan kawasan yang terdampak akibat aktivitas ilegal. .“Per hektar Rp 18.680.000,” tuturnya di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2025, dikutip dari Antara.

Pagar laut di Perairan Bekasi mulai dibongkar

Pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, telah dimulai pada Selasa, 11 Februari 2025. Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN dan ditargetkan rampung dalam 10 hari.

“Kami gunakan ekskavator dan alat berat,” kata Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara, kepada wartawan di Bekasi.

PT TRPN akui melanggar izin

Deolipa Yumara juga mengatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer ini dilakukan dengan kesadaran bahwa pihaknya telah melakukan pelanggaran perizinan dalam pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di wilayah tersebut.

“Memang seperti yang disampaikan Pak Dirjen (Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroh) bahwa kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum, undang-undang, dan perizinan. Jadi sekarang setelah ini kami bongkar, kami rapikan lagi,” kata Deolipa.

Deolipa menjelaskan PT TRPN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelabuhan perikanan. Hingga saat ini, PT TRPN tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Bekasi.

“Jadi kalau ditanya HGB jawabannya kami tidak punya. Kalau SHM yang punya masyarakat. Justru kami mencoba mengelola yang punya masyarakat ini tadinya supaya nanti kami punya kuasa untuk melakukan pengelolaan,” katanya.

Pembongkaran diawasi KKP

Pembongkaran pagar laut itu diawasi oleh KKP. Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya akan mengawasi pembokaran pagar hingga selesai. “Kami mengawasi setiap hari,” kata Pung di lokasi. “Ya harus dibongkar semua. Denda juga ada,” imbuhnya.

PT TRPN akui rugi hingga Rp 200 miliar

PT TRPN mengklaim kerugian hingga Rp 200 miliar akibat pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi tersebut..“Kerugiannya besar, ada sampai Rp 200 miliar, dari mulai membuat perizinan lama ini kan, sampai kemudian membuat pelabuhan ini jadi bagus, itu lama,” kata Deolipa Yumara, Selasa, 11 Februari 2025.

Kendati demikian, Deolipa mengatakan PT TRPN tidak mempersoalkan hal tersebut karena setiap usaha pasti akan menemukan untung dan rugi dalam perjalanannya. “Tentunya orang investasi selalu ada upaya, selalu ada salah benarnya,” ujarnya.

PT TRPN akan berupaya penuhi izin usai pembongkaran

Setelah pembongkaran pagar laut selesai, PT TRPN akan kembali berupaya memenuhi semua perizinan soal pemanfaatan ruang laut di perairan Tarumajaya, Bekasi. “Kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku. Termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat gubernur,” kata Deolipa.

Adi Warsono dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |