Pemeriksaan Febri Diansyah oleh KPK Dijadwalkan Ulang Setelah Lebaran, Ini Alasan Penyidik

2 days ago 15

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yakni Febri Diansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 27 Maret 2025.

Namun agenda tersebut terpaksa batal meski ia telah datang ke kantor lembaga antirasuah tersebut dan akan dijadwalkan ulang. Lalu, apa sebenarnya alasan KPK memanggil pengacara tersebut untuk mengikuti pemeriksaan?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (F) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idul Fitri atau Lebaran nanti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025 sebagaimana dikutip dari Antara

Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Febri Diansyah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk diketahui, Febri Diansyah akan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Febri pun telah mengonfirmasi untuk memenuhi panggilan tersebut, namun menyebut akan hadir di KPK setelah menghadiri sidang kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.  Agenda sidang tersebut adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Hasto dan tim kuasa hukumnya. Sebagai informasi, Febri saat ini juga merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto. 

Karena Febri belum hadir, penyidik yang seharusnya memeriksa Febri memutuskan untuk terlebih dulu memeriksa saksi Fathroni Diansyah Edi (FDE) yang merupakan adik kandung Febri Diansyah. Fathroni Diansyah Edi awalnya dijadwalkan diperiksa pada 24 Maret 2025 sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun saat itu Fathroni Diansyah tidak bisa hadir dan pemeriksaannya dijadwalkan menjadi Kamis kemarin. 

Kemudian pada saat Febri Diansyah sudah datang ke kantor KPK, penyidik yang seharusnya memeriksa Febri disebut masih melaksanakan pemeriksaan terhadap Fathroni, sehingga pemeriksaan Febri akhirnya harus dijadwalkan ulang. 

Sedangkan menurut pengakuan Febri Diansyah, ia sebenarnya telah tiba di gedung KPK sejak pukul 11.37 WIB dan sudah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta diberi kartu tamu. Namun mantan juru bicara KPK ini mendapat informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini sejumlah penyidik sedang cuti sehingga membuat pemeriksaan terhadap dirinya harus dijadwalkan ulang setelah lebaran.

"Karena sejumlah penyidik sedang cuti dan mungkin ada yang sedang melakukan tugas lain, maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan direscedule," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025. 

Sebelumnya, Febri Diansyah juga sempat mengonfirmasi soal panggilan dari penyidik komisi antirasuah terhadap  dirinya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025 dikutip dari Antara.

Dalam penuturannya, ia mengatakan mendapatkan surat pemanggikan dari KPK melalui pesan singkat pada Rabu, 26 Maret 2025. "Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut," kata dia.

Untuk diketahui, penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dengan beberapa yang sedang berjalan penanganan perkaranya adalah Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah (DTI).

Hingga saat ini, sidang kasus tersebut dengan terdakwa Hasto Kristiyanto juga tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedangkan sejumlah orang lainnya yang juga terlibat justru sudah menjalani hukuman. Misalnya Wahyu Setiawan, Agustina Tio Fridelina dan kader PDIP Saiful Bahri.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Sekjen PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Diketahui bahwa Harun menjadi target OTT KPK karena diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Dalam perkembangannya, kasus Harun Masiku pun sempat mengalami kemandekan setelah yang bersangkutan menyembunyikan diri usai lolos lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 8 Januari 2020. Pada Januari 2025, politikus PDIP itu genap lima tahun menjadi buron. Ia sempat dilaporkan bersembunyi di Kamboja dan beberapa menyebutnya ada di Indonesia.

Mutia Yuantisya dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Pilihan editor: Pengacara Febri Diansyah Batal Diperiksa Penyidik KPK

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |