Pemkab Bandung Barat Larang Kepala Desa Jual Aset Makam Umum, Ini Sanksi Jika Melanggar

2 weeks ago 20

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemkab Bandung Barat melarang seluruh kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat memperjualbelikan lahan pemakaman umum. Pelanggar, terancam sanksi pidana.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman KBB, Anni Roslianti mengatakan, larangan ini berlaku bagi lahan pemakaman yang merupakan aset desa, hibah pribadi, maupun tanah yang berasal dari pengembangan perumahan. Menjual lahan pemakaman bukan hanya sebuah pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum pidana.

"Tindakan memperjualbelikan lahan pemakaman merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi pidana terhadap oknum yang melakukannya. Lahan pemakaman adalah fasilitas umum yang harus dipertahankan demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk diperjualbelikan secara pribadi," ujar Anni, Senin (11/8/2025).

Anni mengingatkan, praktik penjualan lahan pemakaman akan merugikan masyarakat karena menghilangkan ruang publik yang sangat dibutuhkan sebagai tempat pemakaman yang layak dan teratur. "Jika lahan ini hilang, tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkan tempat pemakaman yang layak dan memadai. Ini juga bisa menimbulkan konflik sosial di kemudian hari," katanya.

Untuk itu, Anni meminta seluruh pemerintah desa dan aparat terkait agar menjaga dan memelihara aset-aset lahan pemakaman tersebut dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi lahan pemakaman dijual secara ilegal.

Anni mengatakan, pihaknya tengah melakukan langkah-langkah strategis dalam penataan dan pendataan lahan pemakaman umum. Kegiatan ini mencakup lahan milik desa, aset pemerintah daerah, hingga lahan hasil hibah dari pengembang perumahan.

Tahun 2025 ini, Disperkim telah menuntaskan penataan di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) utama di Bandung Barat, yaitu TPU Barunagri, TPU Gunung Masigit, dan TPU Setiabudi Regensi.

Penataan ini tidak hanya sebatas pendataan administrasi, melainkan juga perbaikan fasilitas pemakaman seperti pembangunan akses jalan yang layak, gapura sebagai pintu masuk, serta benteng yang menandai batas-batas lahan.

"Kami berkomitmen menjaga fasilitas publik ini agar tetap terawat dan berfungsi sesuai dengan peruntukannya," kata Anni.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |