Penerbitan SHM di Laut Sumenep: Ini Sikap DPRD Jatim, Walhi, dan KKP

1 day ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Belum selesai urusan pengaplingan laut di lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten; Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kini muncul dugaan adanya Sertifikat Hak Milik atau SHM di perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Deni Wicaksono meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengusut penerbitan SHM atas lahan seluas 21 hektare di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, yang berada di kawasan laut. “Kami mendesak pihak terkait segera mengusut penerbitan SHM ini. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural ataupun hukum yang terjadi,” kata Deni dalam keterangannya di Surabaya pada Senin, 27 Januari 2025.

Seperti dikutip dari Antara, Deni menyebutkan keberadaan SHM di wilayah laut itu menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur dan legalitas penerbitannya. Dia meminta investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum. Dia juga menyoroti pentingnya verifikasi terhadap dokumen pendukung penerbitan sertifikat tersebut.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menuturkan perlu evaluasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, terutama di wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan geografis seperti abrasi. “Pemerintah daerah dan BPN harus memastikan kelengkapan data serta memeriksa kondisi terkini kawasan tersebut. Jika lahan tersebut merupakan hasil abrasi, maka penerbitan sertifikatnya harus dievaluasi,” ujarnya.

Mengenai rencana reklamasi di area tersebut, Deni mengusulkan agar aktivitas tersebut dihentikan sementara hingga ada kajian yang jelas mengenai dampak sosial dan ekologisnya.

“Kami tidak ingin nelayan atau masyarakat sekitar dirugikan akibat reklamasi yang tidak melalui pertimbangan menyeluruh. Begitu pula aspek lingkungan, reklamasi yang tidak sesuai dapat memperburuk kondisi pesisir, termasuk meningkatkan potensi banjir rob,” tuturnya.

Deni berharap investigasi ini segera menghasilkan kejelasan hukum, sekaligus solusi yang adil bagi semua pihak yang terkait.

Walhi Jatim Soroti SHM di Laut Sumenep

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Wahyu Eka Styawan mengatakan, penerbitan SHM di Laut Kabupaten Sumenep merupakan ancaman serius dari privatisasi wilayah pesisir.

Wahyu mengatakan wilayah pesisir itu menjadi sumber mata pencaharian masyarakat lokal yang kini dipetak-petak oleh pihak tidak bertanggung jawab atau aktor bisnis dengan klaim kepemilikan lahan melalui SHM. Jika dibiarkan, kata dia, hal ini akan menghancurkan ekosistem pesisir dan memiskinkan masyarakat.

Dia menilai privatisasi pesisir di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep membawa dampak ekologis yang besar. Sebab, mangrove di sekitar wilayah itu terancam hilang akibat konversi lahan untuk tambak garam baru. Hal ini diprediksi akan menghilangkan lahan hijau dan memperparah bencana banjir rob terjadi setiap bulan.

Menurut dia, masyarakat Desa Gersik Putih kini terjebak dalam dua pilihan antara berprofesi sebagai buruh tambak garam musiman yang rentan terhadap cuaca dan merantau ke luar daerah. Sebab, keberadaan tambak garam yang mendominasi desa ini tidak memberi kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan warga. “Tambak garam hanya menguntungkan segelintir orang,” ucap Wahyu melalui keterangannya pada Ahad, 26 Januari 2025.

Wahyu menilai privatisasi wilayah pesisir Gersik Putih adalah bentuk perampasan ruang hidup masyarakat lokal. Sebab, pengalihfungsian wilayah pesisir menjadikan nelayan tidak lagi memiliki akses ke laut. Masyarakat juga akan semakin terpinggirkan dan kehilangan kendali atas sumber daya alam yang selama ini menopang hidup mereka.

Karena itu, Walhi Jatim mendesak pemerintah mencabut SHM di laut Desa Gersik Putih. Pihaknya juga meminta pemerintah memberikan akses dan perlindungan kepada masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan. “Pemerintah harusnya konsekuen dengan melindungi wilayah pesisir dan mangrove sebagai bagian dari ekosistem yang vital bagi kehidupan masyarakat pesisir,” ujar dia.

KKP Turunkan Tim Cek Legalitas SHM di Laut Sumenep

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan telah mengirimkan tim untuk mengecek adanya dugaan kepemilikan SHM di perairan Sumenep tersebut.

Trenggono menegaskan KKP segera menginvestigasinya guna memastikan legalitas dan dampak terhadap pengelolaan ruang laut di daerah tersebut. “Kami turunkan tim ke sana,” kata Trenggono setelah Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

Namun Trenggono tidak menjelaskan lebih detail perihal tim yang diterjunkan ke Sumenep. Dia hanya menegaskan KKP akan menginvestigasi hal itu. Dia juga menyebutkan persoalan penerbitan sertifikat di wilayah perairan tak hanya terjadi di Sumenep.

“Di Bekasi kemarin juga kejadian, kalau di Bekasi itu mudah karena ada PT-nya, jadi langsung dapat perusahaannya siapa dan selanjutnya kesalahannya di mana. Di Batam, kita juga sering melakukan, lalu kemudian sekarang ada juga di Sidoarjo dan di Surabaya. kita sedang lakukan investigasi juga ke sana,” tuturnya.

Meski demikian, dia bersyukur saat ini masyarakat banyak yang peduli dengan isu-isu perairan. Apalagi, menurut dia, selama ini pengelolaan ruang laut kerap diabaikan, meskipun banyak kasus serupa yang telah ditemukan di berbagai wilayah. “Selama ini, terus terang kami berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungin ya,” ujarnya menegaskan.

Hanaa Septiana dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Peran Gus Dur Bikin Hari Raya Imlek Jadi Libur Nasional

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |