Pengacara Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa

2 hours ago 10

PENGACARA Roy Suryo berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan pada Senin pagi, 22 Juni 2026, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tentang ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi.

“Kami harap juga nanti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun punya wewenang juga untuk melakukan penahanan, tetapi wewenang itu tidak dilakukan,” kata Ahmad Khozinudin, anggota tim kuasa hukum, kepada wartawan di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Senin.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurutnya, jika kliennya ditahan, maka jaksa telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Khozinudin juga menyinggung kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menyeret Silfester Matutina.

Dalam perkara itu, Silfester telah divonis satu tahun penjara sejak 30 Juli 2018. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Kemudian, pada tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi pidana penjara satu tahun enam bulan.

Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina yang sudah berkekuatan tetap tersebut atau inkracht. “Saya pikir itu akan menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil pilihan wewenang yang diatur undang-undang agar tidak dianggap sewenang-wenang.”

Pelimpahan berkas perkara atau tahap dua terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan pada pagi hari ini pukul 09.15. “Untuk dua orang tersangka, Saudara RS dan Saudari TT, akan ditahap-duakan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin.

Budi mengatakan pelimpahan ini tidak serta-merta dilakukan. Polisi telah melalui rangkaian proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan kejaksaan sudah menyatakan berkas lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menegaskan bahwa polisi sudah menjalankan kasus ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.  “Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ucapnya.

Petugas kepolisian menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk kemudian menahan mereka pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Pada hari itu juga, penasihat hukum Roy dan Tifa menyatakan akan melayangkan penangguhan penahanan klien mereka. 

Khozinudin mengklaim ada setidaknya 50 tokoh yang bersedia menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Beberapa nama yang disebut Khozinudin termasuk Said Didu, Marwan Batubara, Din Syamsuddin, dan Oegroseno.

Ia menjelaskan masih banyak lagi aktivis dan tokoh yang akan menjadi penjamin. “Ada 50-an, dan besok masih bertambah lagi saat pelaksanaan tahap dua,” ujar Khozinudin saat dikonfirmasi pada Ahad, 21 Juni 2026.

Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan dua dari delapan tersangka dalam kasus ini. Enam lainnya adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan. Tiga di antara mereka sudah tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh mekanisme keadilan restoratif.

Keduanya dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 dan/ atau Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 dan/ atau Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |